Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

A+
A-
50
A+
A-
50
Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan adanya pemeliharan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada akhir pekan ini.

DJP menyatakan ada downtime atau waktu henti terhadap seluruh layanan elektronik, termasuk coretax administration system, pada Sabtu (21/6/2025) pukul 09.00-23.59 WIB.

"Downtime pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 09.00-23.59 WIB berdampak pada seluruh layanan elektronik DJP," bunyi pengumuman DJP di media sosial, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Dapat Izin Selenggarakan Pembukuan Berbahasa Asing, WP Wajib Taat Asas

DJP menjelaskan selama periode downtime tersebut, layanan atau aplikasi elektronik tidak dapat diakses oleh wajib pajak dan pihak ketiga, baik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bank/pos persepsi, maupun aplikasi instansi lainnya.

Sebagai informasi, DJP telah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan atas coretax. Perbaikan itu termasuk menyelesaikan masalah bugs and eror dalam aplikasi coretax, yang ditargetkan rampung paling lambat Juli 2025.

Selain perbaikan, DJP juga sedang melakukan migrasi data dari sistem lama ke coretax. Migrasi data ini ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, DJP: Merchant Tak Perlu Setor Mandiri

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan perbaikan proses bisnis pelaporan SPT dan layanan perpajakan di coretax. Sejauh ini, proses bisnis seperti registrasi dan pembayaran diklaim sudah stabil untuk menunjang kebutuhan wajib pajak maupun fiskus.

Di samping itu, ia juga melaporkan DJP terus melakukan migrasi data. Sebab, sejumlah sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi yang lama, yakni DJP Online.

"Beberapa data yang kami manage di sistem legacy, selain memang sudah beberapa data kami migrasikan bersamaan dengan coretax yang efektif beroperasi sejak awal tahun," tuturnya. (dik)

Baca Juga: Ingin Hapus NPWP WP yang Telah Meninggal? Siapkan Dokumen Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : downtime, coretax system, coretax administration system, administrasi pajak, djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

berita pilihan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Spesial, Peserta Terpilih Seminar Transfer Pricing Dapat Buku DDTC

Sabtu, 19 Juli 2025 | 15:10 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing Transaksi Keuangan Intragrup Lewat Seminar Ini

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:30 WIB
KPP PRATAMA KENDARI

Kantor Pajak Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Gunakan Pendekatan Sosio-Kultural

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Sukses Pimpin DDTC, Darussalam Masuk Nominasi Asia-Pacific Tax Awards

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi di 63 Titik

Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Pilar 1 Tertunda, Sri Mulyani Khawatir Kepastian Pajak Melemah

Sabtu, 19 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BONTANG

Pajak Parkir Anjlok, Pemda Segera Pasang Alat Perekam Transaksi