Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan kegiatan sita serentak dan membidik 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat.

Kegiatan penyitaan serentak itu dilakukan 3 kantor wilayah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II dan Kanwil DJP Jabar III. Adapun Pekan Sita Serentak digelar selama 5 hari pada 16–20 Juni 2025.

"Ada rencana penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat," kata Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Eka memerinci 133 aset penunggak pajak itu terbagi menjadi 63 aset ditangani Kanwil DJP Jabar I, 24 aset akan menjadi objek sitaan Kanwil DJP Jabar II, dan 46 aset ditangani Kanwil DJP Jabar III.

Tak hanya itu, dalam pembukaan Pekan Sita Serentak Tahun 2025, juru sita dari KPP terpilih pun telah menyita objek pajak. Aset yang disita tersebut berupa tanah.

Nanti, lanjut Eka, pelaksanaan sita serentak dilakukan oleh 4 KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil. Kantor pajak yang bertugas antara lain, KPP Pratama Cimahi, KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Dia menerangkan kegiatan penyitaan serentak merupakan upaya DJP mengoptimalkan pencairan utang pajak. Selain itu, sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan efek jera (deterrent effect).

"Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Eka. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, penegakan hukum, provinsi jawa barat, penyitaan, penagihan aktif, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan, Trump Turunkan Bea Masuk Mobil Inggris

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Lewat Coretax