Pekan Sita Serentak Dimulai, Kanwil DJP Bidik 133 Aset Penunggak Pajak

Ilustrasi.
BEKASI, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan kegiatan sita serentak dan membidik 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat.
Kegiatan penyitaan serentak itu dilakukan 3 kantor wilayah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II dan Kanwil DJP Jabar III. Adapun Pekan Sita Serentak digelar selama 5 hari pada 16–20 Juni 2025.
"Ada rencana penyitaan terhadap 133 aset milik penunggak pajak di wilayah Jawa Barat," kata Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Selasa (17/6/2025).
Eka memerinci 133 aset penunggak pajak itu terbagi menjadi 63 aset ditangani Kanwil DJP Jabar I, 24 aset akan menjadi objek sitaan Kanwil DJP Jabar II, dan 46 aset ditangani Kanwil DJP Jabar III.
Tak hanya itu, dalam pembukaan Pekan Sita Serentak Tahun 2025, juru sita dari KPP terpilih pun telah menyita objek pajak. Aset yang disita tersebut berupa tanah.
Nanti, lanjut Eka, pelaksanaan sita serentak dilakukan oleh 4 KPP sebagai perwakilan dari masing-masing kanwil. Kantor pajak yang bertugas antara lain, KPP Pratama Cimahi, KPP Pratama Cikarang Selatan, KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi.
Dia menerangkan kegiatan penyitaan serentak merupakan upaya DJP mengoptimalkan pencairan utang pajak. Selain itu, sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan efek jera (deterrent effect).
"Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Eka. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.