Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

ISTILAH PPN tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. PPN merupakan salah satu jenis pajak atas konsumsi. Istilah PPN pertama kali diperkenalkan di Indonesia melalui penerbitan UU No. 8/1983.

Pada beberapa negara, istilah PPN disebut juga dengan goods and service tax (GST). Meski berbeda istilah, pada dasarnya tidak ada perbedaan konsep antara PPN dan GST. Untuk itu, keduanya merujuk pada jenis pajak yang sama. Simak Apakah PPN dengan GST Berbeda?

Selain PPN/GST, terdapat berbagai jenis pajak berbasis konsumsi lain, seperti pajak atas penjualan (sales tax) dan cukai (excise). Walaupun berbeda secara karakteristik, pada hakikatnya, kedua jenis pajak tersebut merupakan bagian dari pajak atas konsumsi. Lantas, apa itu pajak atas konsumsi?

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Pajak atas konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa (Kagan, 2025). Pajak konsumsi juga bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas apa yang dibelanjakan seseorang, bukan atas penghasilan yang diperoleh seseorang (taxfoundation.org).

Selaras dengan itu, IBFD Tax Glossary (2015) mengartikan pajak atas konsumsi sebagai pajak yang basisnya adalah pengeluaran untuk konsumsi dan bukan penghasilan. Hal ini berarti pajak atas konsumsi tidak dikenakan terhadap penghasilan atau kekayaan, tetapi atas konsumsi yang dibiayai dari penghasilan dan kekayaan tersebut.

Pajak atas konsumsi dipersamakan dengan pajak atas transaksi. Kedua jenis pajak ini merupakan pajak yang dipungut pada: (i) suatu peristiwa kena pajak (taxable event), yaitu pada saat barang atau jasa yang diperjualbelikan; atau (ii) pada saat terjadi transaksi di antara pengusaha.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Dengan kata lain, pajak atas konsumsi lebih dikenakan pada transaksi, produk, atau peristiwa tertentu. Selain itu, pajak berbasis konsumsi dikategorikan sebagai pajak tidak langsung. Pengkategorian ini dikarenakan pajak atas konsumsi tidak dipungut langsung dari pihak yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut.

Menurut OECD (2014), pajak atas konsumsi (consumption tax) dibagi menjadi 2 kategori, yaitu: (i) pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption); dan (ii) pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on specific consumption).

Pajak atas konsumsi yang bersifat umum diklasifikasikan lagi menjadi 3 jenis: yaitu (i) PPN (value added tax/VAT); (ii) pajak penjualan (sales tax); dan (iii) pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum lainnya (other general taxes on goods and services).

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Sementara itu, pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik juga diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu (i) cukai (excise); (ii) bea masuk (import duties); dan (iii) pajak atas barang dan jasa yang bersifat spesifik lainnya (other specific taxes on goods and services).

Konsep pajak atas konsumsi juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Anda bisa mengunduh secara gratis versi PDF-nya dan membacanya melalui tautan berikut ini. (rig)

Baca Juga: Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PPN, pajak atas konsumsi, pajak konsumsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 12:31 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan