Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

ISTILAH PPN tentu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. PPN merupakan salah satu jenis pajak atas konsumsi. Istilah PPN pertama kali diperkenalkan di Indonesia melalui penerbitan UU No. 8/1983.

Pada beberapa negara, istilah PPN disebut juga dengan goods and service tax (GST). Meski berbeda istilah, pada dasarnya tidak ada perbedaan konsep antara PPN dan GST. Untuk itu, keduanya merujuk pada jenis pajak yang sama. Simak Apakah PPN dengan GST Berbeda?

Selain PPN/GST, terdapat berbagai jenis pajak berbasis konsumsi lain, seperti pajak atas penjualan (sales tax) dan cukai (excise). Walaupun berbeda secara karakteristik, pada hakikatnya, kedua jenis pajak tersebut merupakan bagian dari pajak atas konsumsi. Lantas, apa itu pajak atas konsumsi?

Baca Juga: Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Pajak atas konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa (Kagan, 2025). Pajak konsumsi juga bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas apa yang dibelanjakan seseorang, bukan atas penghasilan yang diperoleh seseorang (taxfoundation.org).

Selaras dengan itu, IBFD Tax Glossary (2015) mengartikan pajak atas konsumsi sebagai pajak yang basisnya adalah pengeluaran untuk konsumsi dan bukan penghasilan. Hal ini berarti pajak atas konsumsi tidak dikenakan terhadap penghasilan atau kekayaan, tetapi atas konsumsi yang dibiayai dari penghasilan dan kekayaan tersebut.

Pajak atas konsumsi dipersamakan dengan pajak atas transaksi. Kedua jenis pajak ini merupakan pajak yang dipungut pada: (i) suatu peristiwa kena pajak (taxable event), yaitu pada saat barang atau jasa yang diperjualbelikan; atau (ii) pada saat terjadi transaksi di antara pengusaha.

Baca Juga: SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Dengan kata lain, pajak atas konsumsi lebih dikenakan pada transaksi, produk, atau peristiwa tertentu. Selain itu, pajak berbasis konsumsi dikategorikan sebagai pajak tidak langsung. Pengkategorian ini dikarenakan pajak atas konsumsi tidak dipungut langsung dari pihak yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut.

Menurut OECD (2014), pajak atas konsumsi (consumption tax) dibagi menjadi 2 kategori, yaitu: (i) pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption); dan (ii) pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on specific consumption).

Pajak atas konsumsi yang bersifat umum diklasifikasikan lagi menjadi 3 jenis: yaitu (i) PPN (value added tax/VAT); (ii) pajak penjualan (sales tax); dan (iii) pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum lainnya (other general taxes on goods and services).

Baca Juga: Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sementara itu, pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik juga diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu (i) cukai (excise); (ii) bea masuk (import duties); dan (iii) pajak atas barang dan jasa yang bersifat spesifik lainnya (other specific taxes on goods and services).

Konsep pajak atas konsumsi juga menjadi salah satu pembahasan dalam buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Anda bisa mengunduh secara gratis versi PDF-nya dan membacanya melalui tautan berikut ini. (rig)

Baca Juga: Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PPN, pajak atas konsumsi, pajak konsumsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BATU

Pemkot Adakan Pemutihan, Berlaku untuk 7 Jenis Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender