Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) berbincang saat mengikuti rapat kerja bersama Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada semester I/2025 mencapai Rp400,6 triliun atau sebesar 43,5% dari pagu APBN 2025 senilai Rp919,9 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan TKD bertujuan mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien. Menurutnya, penyaluran TKD akan terus diakselerasi pada semester II/2025.

"Kami terus mendorong agar transfer keuangan daerah itu betul-betul bisa dimanfaatkan daerah dalam menjalankan fungsi mereka, pelayanan maupun berbagai pembangunan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sri Mulyani memaparkan terdapat 7 jenis TKD, yaitu terdiri dari dana bagi hasil (DBH) yang pada semester I/2025 telah terealisasi senilai Rp60,2 triliun; dana alokasi umum (DAU) senilai Rp225,2 triliun; serta dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp70,7 triliun.

Selanjutnya, pemerintah telah melakukan transfer dalam bentuk dana otonomi khusus senilai Rp3,4 triliun; dana keistimewaan DI Yogyakarta senilai Rp800 miliar; dana desa senilai Rp38,3 triliun; dan dana insentif fiskal senilai Rp2 triliun.

"Kalau kita lihat untuk kebijakan 2025, TKD adalah supaya lebih mendukung kinerja perekonomian di daerah. Makanya kita menggunakan specific grant, supaya ada syarat salur, tidak memberikan dana langsung sebagai suatu cek kosong," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Sri Mulyani menambahkan pemda harus memenuhi persyaratan tertentu untuk pencairan TKD. Hal ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dana publik.

Lebih lanjut, dia menyampaikan ada 5 arah kebijakan TKD pada 2025. Pertama, TKD berbasis kinerja seperti DAU guna mendukung pemerataan layanan termasuk untuk PPPK.

Kedua, perubahan pola penyaluran DBH, dari kuartalan menjadi bulanan agar lebih selaras dengan pola belanja daerah. Ketiga, mendorong perbaikan kualitas belanja APBD melalui efisiensi belanja daerah.

Baca Juga: Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Keempat, penyaluran tunjangan profesi guru langsung ke guru yang bersangkutan. Sebab, banyak guru selama ini mengeluh karena transfer dari pemerintah kerap terlambat. Kelima, mendukung pembentukan koperasi desa merah putih. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer ke daerah, dana alokasi umum, apbn 2025, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan