Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang berkewajiban memotong, memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-12/PJ/2025, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk, tetapi memilih menjadi pihak lain dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Pemberitahuan bisa dilakukan melalui Portal Wajib Pajak (coretax system).
"Pemberitahuan ... disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," bunyi pasal 5 ayat (2), dikutip pada Selasa (17/6/2025).
Nanti, pemberitahuan yang diajukan pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan bagi DJP untuk menunjuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain. Adapun format dokumen pemberitahuan dapat mengacu pada Lampiran huruf B PER-12/PJ/2025.
Sebagai informasi, pihak lain yang dimaksud dalam PER-12/PJ/2025 tersebut adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.
Pihak lain terbagi menjadi 2 kategori, yaitu pihak lain dalam negeri yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, dan pihak lain luar negeri, yakni pihak lain yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri di Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"PPN yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pihak Lain," bunyi Pasal 2 ayat (2).
Dalam hal penunjukan pihak lain, DJP dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain apabila telah memenuhi 2 butir batasan kriteria tertentu.
Pertama, nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau jasa di Indonesia sudah melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.