Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Pungut PPN PMSE, Pelaku Usaha Bisa Sampaikan Pemberitahuan Via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang berkewajiban memotong, memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-12/PJ/2025, pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk, tetapi memilih menjadi pihak lain dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Pemberitahuan bisa dilakukan melalui Portal Wajib Pajak (coretax system).

"Pemberitahuan ... disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," bunyi pasal 5 ayat (2), dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Nanti, pemberitahuan yang diajukan pelaku usaha akan menjadi bahan pertimbangan bagi DJP untuk menunjuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain. Adapun format dokumen pemberitahuan dapat mengacu pada Lampiran huruf B PER-12/PJ/2025.

Sebagai informasi, pihak lain yang dimaksud dalam PER-12/PJ/2025 tersebut adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

Pihak lain terbagi menjadi 2 kategori, yaitu pihak lain dalam negeri yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, dan pihak lain luar negeri, yakni pihak lain yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

Baca Juga: Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri di Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"PPN yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pihak Lain," bunyi Pasal 2 ayat (2).

Dalam hal penunjukan pihak lain, DJP dapat menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain apabila telah memenuhi 2 butir batasan kriteria tertentu.

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Pertama, nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau jasa di Indonesia sudah melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-12/PJ/2025, pemungut PPN, PPN PMSE, PPN, PMSE, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Pembentukan Danantara Meniru Temasek di Singapura