Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM bisa melakukan penyetoran PPh final senilai 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulan melalui coretax system. Jika sudah setor PPh final maka UMKM dianggap sudah lapor pajak.
Pembuatan kode billing PPh final UMKM 0,5% untuk setor sendiri dibuat pada coretax system melalui menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiri kode billing. Kode akun pajak (KAP) yang dipakai adalah 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri.
"Tidak diperlukan NPWP lawan transaksi pada saat pembuatan kode billing," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Minggu (8/6/2025).
Ingat, wajib pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tarif PPh final 0,5% tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa setiap bulannya.
Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan SPT PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).
"Terkait SPT Masa, apabila termasuk UMKM maka jika sudah bayar PPh 0,5% tidak perlu pelaporan lagi. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuit Kring Pajak.
Meski tidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan itulah yang bisa menjadi dasar pelaporan SPT Tahunannya nanti.
Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi UMKM ini, tidak ada format khususnya. Pelaku UMKM dibebaskan menggunakan format yang diinginkan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.