Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

A+
A-
9
A+
A-
9
PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP memerinci kriteria penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan.

Sesuai dengan ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif (dulu disebut wajib pajak nonefektif) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

“Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP,” bunyi Pasal 1 angka 20 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi salah satu di antara 8 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.

Kelima, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Keenam, wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Ketujuh, wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP. Kedelapan, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Selain berdasarkan 7 kriteria tersebut, Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi 6 persyaratan. Keenam persyaratan ini bersifat akumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya. Keenam syarat itu meliputi:

  1. Wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  2. Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  3. Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
  4. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
  5. Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
  6. Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.

Atas wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif, kepala KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonaktif tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak melalui: (i) coretax system; (ii) email yang terdaftar pada DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (dik)

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, administrasi pajak, wajib pajak nonaktif, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA TARAKAN

WP Masuk Daftar Sasaran Terpilih, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri