PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, DJP memerinci kriteria penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan.
Sesuai dengan ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak nonaktif (dulu disebut wajib pajak nonefektif) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
“Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP,” bunyi Pasal 1 angka 20 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (14/6/2025).
Merujuk Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, penetapan wajib pajak nonaktif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi salah satu di antara 8 kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara indonesia berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara indonesia berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
Kelima, wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Keenam, wajib pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki NPWP serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketujuh, wajib pajak badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP. Kedelapan, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Selain berdasarkan 7 kriteria tersebut, Pasal 38 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut penetapan wajib pajak nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang memenuhi 6 persyaratan. Keenam persyaratan ini bersifat akumulatif sehingga harus terpenuhi seluruhnya. Keenam syarat itu meliputi:
- Wajib pajak tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- Wajib pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- Wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir;
- Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
- Wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
- Wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
Atas wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif, kepala KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonaktif tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak melalui: (i) coretax system; (ii) email yang terdaftar pada DJP; dan/atau (iii) pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.