Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar, tetapi ingin memilih untuk dikenai pajak penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan wajib menyampaikan pemberitahuan.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak yang menginginkan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan umum PPh wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

“Penyampaian pemberitahuan…dapat dilakukan: a. secara langsung; b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau c. secara elektronik,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Model Ideal dalam Memilih Pimpinan Pengadilan Pajak Pasca-Putusan MK

Tata cara penyampaian pemberitahuan secara elektronik dilakukan berdasarkan PMK yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.

Untuk diperhatikan, penyampaian pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak berikutnya.

Namun demikian, untuk wajib pajak yang baru terdaftar, dapat dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh mulai tahun pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Baca Juga: Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Selanjutnya, wajib pajak sudah mengajukan pemberitahuan tidak dapat dikenai PPh yang bersifat final untuk tahun pajak berikutnya.

Sebagai informasi, pemberitahuan wajib pajak yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dibuat sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. (rig)

Baca Juga: Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 164/2023, wajib pajak baru, tarif pph umum, tarif pajak, pajak penghasilan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’