Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

A+
A-
13
A+
A-
13
Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Pedagang menggunakan gawai memasarkan stok yang barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengenakan pajak untuk pedagang e-commerce yang mendapatkan omzet tahunan Rp 500 juta juta hingga Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 persen dari total pendapatan penjual. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha turut buka suara menanggapi rencana Ditjen Pajak (DJP) untuk menunjuk penyelenggara platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita memilih untuk mendukung langkah pemerintah untuk 'menggeser' mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

"Kami mendukung pengenaan PPh final 0,5% bagi pelaku usaha online sesuai skema PP 55/2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," kata Suryadi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Menurut Suryadi, kebijakan ini sama sekali bukan merupakan penerapan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis digital dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Mekanisme pelaksanaan pembayarannya pun sederhana, yaitu dipungut oleh marketplace.

Sementara itu, Suryadi juga mengajak para pelaku usaha online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun agar tidak khawatir. Kelompok tersebut tetap tidak akan dikenakan PPh final ini.

"Oleh karena itu, kami mengajak para pelaku usaha online untuk mendukung penuh kebijakan ini. Mari kita bersama menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkelanjutan," katanya.

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Sebelumnya dalam keterangan resminya, DJP menegaskan pemerintah akan mewajibkan marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform marketplace.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," tulis DJP.

Terdapat 6 poin yang disampaikan oleh DJP dalam keterangan resminya tersebut. Pertama, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pengenaan pajak baru.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Kedua, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Biaya Fasilitas Sewa Gedung

Keempat, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Kelima, saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Untuk itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, DJP akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik.

Keenam, penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. (sap)

Baca Juga: Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, PPh final, e-commerce, PPh Pasal 22, PP 55/2022, UMKM, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

syarif SS

[email protected]
Sabtu, 28 Juni 2025 | 00:54 WIB
Pajakin aja semua...
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan