Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan kajian terkait penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA) untuk membatasi biaya pinjaman yang bisa dibebankan dalam penghitungan PPh.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terkait penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA tersebut.

"Minggu ini hasil kajian akan dipaparkan kepada saya. Jadi ditunggu ya, akan ada briefing teknis terkait ini," ujar Bimo, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Sebagai informasi, rencana Indonesia menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sebagai instrumen untuk biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh telah terungkap dalam transfer pricing country profile yang diunggah oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Indonesia telah berkomitmen untuk mengubah pendekatannya dari thin capitalization rule menjadi earning stripping limitation sejalan dengan BEPS Action 4. Saat ini, transisi menuju penggunaan net interest terhadap EBITDA sedang berlangsung," bunyi pernyataan Indonesia dalam dokumen yang diunggah OECD tersebut.

Pembatasan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh menggunakan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Namun, PMK teknis mengenai instrumen tersebut tak kunjung terbit hingga hari ini.

Baca Juga: Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Saat ini, biaya pinjaman yang dapat dibebankan dibatasi hanya menggunakan indikator debt to equity ratio (DER) sebesar 4:1. Pembatasan biaya pinjaman menggunakan DER telah berlaku sejak tahun pajak 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 169/2015.

Meski belum ada PMK khusus yang mengatur tentang penggunaan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA, DJP melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sudah menyiapkan lampiran khusus terkait penghitungan rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA.

Lampiran dimaksud adalah Lampiran 11B - Penghitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan yang merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Tegaskan Soal Perpanjangan PPh Final UMKM

Lampiran 11B terdiri dari 3 bagian, yakni:

  1. Bagian I - Penghitungan EBITDA
  2. Bagian II - Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal (Debt To Equity Ratio)
  3. Penghitungan Biaya Pinjaman.

Meski lampiran penghitungan EBITDA sudah tersedia, lampiran tersebut bisa diisi dengan angka 0 dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tentang rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA belum tersedia. (dik)

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rasio net interest, EBITDA, UU HPP, PMK 169/2015, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cobb Wayne

[email protected]
Rabu, 18 Juni 2025 | 20:05 WIB
Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silakan hubungi kami melalui email: [email protected]
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Nasib PPh Final Belum Jelas, UMKM Perlu Mulai Gunakan Tarif Umum PPh

Senin, 17 Maret 2025 | 17:00 WIB
PP 55/2022

WP UMKM Belum Bisa Ajukan Suket karena PP 55/2022 Belum Direvisi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Wajib Pajak Ajukan Judicial Review ke MK atas Tarif PPN 12 Persen

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal