Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Ajukan Judicial Review ke MK atas Tarif PPN 12 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Wajib Pajak Ajukan Judicial Review ke MK atas Tarif PPN 12 Persen

Gedung Mhkamah Konstitusi. (foto Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Tujuh pemohon berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, UMKM, hingga pengemudi ojek online mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon menyatakan hendak menguji konstitusionalitas dari Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. UU HPP juga menaikkan tarif PPN pada Pasal 7 UU PPN secara bertahap dari 10% menjadi sebesar 12%.

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

“Kenaikan PPN menjadi 12% terhadap barang pokok yang dibutuhkan masyarakat telah menimbulkan lonjakan harga di tengah kondisi penghasilan yang stagnan, menurun, atau bahkan tidak ada sama sekali. Akibatnya, para pemohon terpaksa menurunkan kualitas barang kebutuhan pokok yang mereka konsumsi atau bahkan tidak dapat membeli barang dengan kualitas yang sama," kata kuasa hukum para pemohon Novia Sari, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Selain itu, kenaikan tarif PPN juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengingat Kemenkeu telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Akibat PMK dimaksud, PPN dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual agar PPN seolah-olah tidak naik meski tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP resmi naik dari 11% ke 12% mulai 2025.

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tarif PPN berdasarkan indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan'.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'perubahan tarif PPN diatur dengan undang-undang'.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Terakhir, pemohon juga meminta MK untuk menunda pemberlakuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) sampai dengan adanya putusan akhir.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu maksimal 14 hari.

"Perbaikan permohonan bisa disampaikan kepada mahkamah melalui kepaniteraan, Senin, 24 Maret 2025. Saya ulangi, Senin, 24 Maret 2025 pada jam kerja di MK," kata Arif. (rig)

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, tarif PPN, PPN 12%, UU HPP, MK, Judicial Review, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final