Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Ajukan Judicial Review ke MK atas Tarif PPN 12 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Wajib Pajak Ajukan Judicial Review ke MK atas Tarif PPN 12 Persen

Gedung Mhkamah Konstitusi. (foto Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Tujuh pemohon berlatar belakang ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, UMKM, hingga pengemudi ojek online mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon menyatakan hendak menguji konstitusionalitas dari Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR sepakat menghapus barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, serta angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. UU HPP juga menaikkan tarif PPN pada Pasal 7 UU PPN secara bertahap dari 10% menjadi sebesar 12%.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

“Kenaikan PPN menjadi 12% terhadap barang pokok yang dibutuhkan masyarakat telah menimbulkan lonjakan harga di tengah kondisi penghasilan yang stagnan, menurun, atau bahkan tidak ada sama sekali. Akibatnya, para pemohon terpaksa menurunkan kualitas barang kebutuhan pokok yang mereka konsumsi atau bahkan tidak dapat membeli barang dengan kualitas yang sama," kata kuasa hukum para pemohon Novia Sari, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Selain itu, kenaikan tarif PPN juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengingat Kemenkeu telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Akibat PMK dimaksud, PPN dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual agar PPN seolah-olah tidak naik meski tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP resmi naik dari 11% ke 12% mulai 2025.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tarif PPN berdasarkan indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan'.

Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'perubahan tarif PPN diatur dengan undang-undang'.

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Terakhir, pemohon juga meminta MK untuk menunda pemberlakuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) sampai dengan adanya putusan akhir.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu maksimal 14 hari.

"Perbaikan permohonan bisa disampaikan kepada mahkamah melalui kepaniteraan, Senin, 24 Maret 2025. Saya ulangi, Senin, 24 Maret 2025 pada jam kerja di MK," kata Arif. (rig)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, tarif PPN, PPN 12%, UU HPP, MK, Judicial Review, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?