Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

WP UMKM Belum Bisa Ajukan Suket karena PP 55/2022 Belum Direvisi

A+
A-
12
A+
A-
12
WP UMKM Belum Bisa Ajukan Suket karena PP 55/2022 Belum Direvisi

JAKARTA, DDTCNews - Belum direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi turut berdampak terhadap wajib pajak yang membutuhkan surat keterangan (suket) PP 55.

Karena revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi selama 1 tahun pajak masih belum terbit, DJP belum bisa menerbitkan suket PP 55 bagi wajib pajak dimaksud.

"Sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur belum terbit. Dengan demikian terdapat kendala saat permintaan surat keterangan PP 55," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah, perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM selama setahun akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun pajak, yakni 2018 hingga 2024.

Dengan demikian, bila misalnya ada wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun, wajib pajak dimaksud masih berkesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Baca Juga: WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

Adapun yang dimaksud dengan suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Bila wajib pajak UMKM tidak menunjukkan suket PP 55, penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari penjualan kepada pemotong akan dipotong PPh selain PPh final UMKM 0,5%. (sap)

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 55/2022, surat keterangan, suket, PPh final UMKM, perpanjangan PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jamin Lajuk

[email protected]
Rabu, 09 April 2025 | 15:59 WIB
Kenapa perpanjangan PPh final UMKM tidak diberikan kepastian, apa tujuannya pemerintah tak kunjung memberikan kepastian ttg perpanjangan PPH Final UMKM tersebut.
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final