Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

WP UMKM Belum Bisa Ajukan Suket karena PP 55/2022 Belum Direvisi

A+
A-
10
A+
A-
10
WP UMKM Belum Bisa Ajukan Suket karena PP 55/2022 Belum Direvisi

JAKARTA, DDTCNews - Belum direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi turut berdampak terhadap wajib pajak yang membutuhkan surat keterangan (suket) PP 55.

Karena revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi selama 1 tahun pajak masih belum terbit, DJP belum bisa menerbitkan suket PP 55 bagi wajib pajak dimaksud.

"Sampai dengan saat ini terkait ketentuan teknis yang mengatur belum terbit. Dengan demikian terdapat kendala saat permintaan surat keterangan PP 55," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah, perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM selama setahun akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun pajak, yakni 2018 hingga 2024.

Dengan demikian, bila misalnya ada wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun, wajib pajak dimaksud masih berkesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.

"Perpanjangan ini khusus yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Adapun yang dimaksud dengan suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Bila wajib pajak UMKM tidak menunjukkan suket PP 55, penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari penjualan kepada pemotong akan dipotong PPh selain PPh final UMKM 0,5%. (sap)

Baca Juga: Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 55/2022, surat keterangan, suket, PPh final UMKM, perpanjangan PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Jamin Lajuk

Rabu, 09 April 2025 | 15:59 WIB
Kenapa perpanjangan PPh final UMKM tidak diberikan kepastian, apa tujuannya pemerintah tak kunjung memberikan kepastian ttg perpanjangan PPH Final UMKM tersebut.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas

Rabu, 12 Maret 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA KOTOMOBAGU

IKM Kuasai 99% Total Industri Nasional, Apa Saja Kewajiban Pajaknya?

Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:00 WIB
KP2KP ACEH SINGKIL

Toko Baru Buka, Langsung Didatangi Petugas Pajak untuk Dicek Asetnya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial