Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

A+
A-
1
A+
A-
1
Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 turut mengatur ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) PPh. Pengaturan itu termasuk SKB PPh atas penghasilan yang diterima badan usaha dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pasal 102 PER-8/PJ/2025 menegaskan kembali adanya fasilitas pengurangan PPh badan atas penghasilan dari PHTB di KEK. Fasilitas tersebut diberikan untuk badan usaha yang menggelar kegiatan usaha KEK.

“...diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar: a. 100% dari PPh badan yang terutang, selama jangka waktu 10 Tahun Pajak; dan b. 50% dari jumlah PPh badan yang terutang, selama 2 tahun pajak berikutnya setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir,” bunyi Pasal 102 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Sesuai dengan ketentuan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh PHTB di KEK. Untuk memperoleh SKB tersebut, badan usaha harus mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Merujuk Pasal 105 ayat (2) PER-8/PJ/2025, badan usaha dapat diterbitkan SKB PPh PHTB di KEK sepanjang memenuhi 5 persyaratan. Pertama, telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai badan usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK.

Kedua, telah memperoleh keputusan menteri keuangan mengenai keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan. Ketiga, tanah dan/atau bangunan yang dialihkan berlokasi di KEK. Keempat, telah menyampaikan peta bidang tanah.

Baca Juga: Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Kelima, telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF:

  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila disandingkan syarat untuk memperoleh SKF PPh PHTB di KEK dalam PER-8/PJ/2025 masih sama dengan ketentuan terdahulu. Ketentuan yang dimaksud, yaitu PER-8/PJ/2023. Namun, berlakunya PER-8/PJ/2025 per 21 Mei 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PER-8/PJ/2023.

Selain itu, Pasal 110 ayat (1) PER-8/PJ/2025 menegaskan bahwa permohonan SKB PPh PTB di KEK tersebut kini diajukan via Coretax DJP.

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Apabila ditelusuri, SKB PPh PHTB di KEK tersebut dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, kode jenis pelayananan AS.19, dan kode sub layanan AS.19-05. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, surat keterangan bebas, SKB, coretax, coretax system, PPh PHTB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final