Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

Pegawai menata kain batik motif khas Kalimantan Tengah yang dijual di Toko Moneng Galeri, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto meminta Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut memberikan pendampingan kepada UMKM.

Sugeng mengatakan Kementerian Investasi dapat mendampingi UMKM agar masuk ke sektor formal, bahkan naik kelas. Menurutnya, pendampingan UMKM ini juga diperlukan untuk memperluas basis pajak Indonesia.

"Ini penting bagaimana Indonesia, jumlah wajib pajak harus kita perluas," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Sugeng mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak seiring dengan kebutuhan belanja yang terus meningkat. Sebagai mitra kerja Komisi XII, dia pun meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk turut mendukung upaya perluasan dan penguatan basis pajak.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan pendampingan sekaligus insentif kepada pelaku UMKM. Beberapa insentif yang diperlukan UMKM antara lain subsidi listrik dan gas.

Selain itu, pemerintah juga dapat membuat mekanisme agar pelaku UMKM masuk ke sektor formal dan terdaftar sebagai wajib pajak. Misal, menawarkan kemudahan akses kredit kepada wajib pajak UMKM.

Baca Juga: ‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

"Tetap saja ada insentif dari negara agar UMKM menjadi sektor formal. Sekarang memang Indonesia diselamatkan oleh sektor informal, tetapi celakanya adalah susah untuk memperluas wajib pajak," ujarnya.

Dari sisi pajak, terdapat beberapa insentif dan kemudahan untuk UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 55/2022, kepatuhan pajak, basis pajak, PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final