Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Perkuat Basis Pajak, DPR Minta BKPM Ikut Dampingi UMKM

Pegawai menata kain batik motif khas Kalimantan Tengah yang dijual di Toko Moneng Galeri, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto meminta Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) turut memberikan pendampingan kepada UMKM.

Sugeng mengatakan Kementerian Investasi dapat mendampingi UMKM agar masuk ke sektor formal, bahkan naik kelas. Menurutnya, pendampingan UMKM ini juga diperlukan untuk memperluas basis pajak Indonesia.

"Ini penting bagaimana Indonesia, jumlah wajib pajak harus kita perluas," katanya, dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

Sugeng mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak seiring dengan kebutuhan belanja yang terus meningkat. Sebagai mitra kerja Komisi XII, dia pun meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi untuk turut mendukung upaya perluasan dan penguatan basis pajak.

Menurutnya, pemerintah dapat memberikan pendampingan sekaligus insentif kepada pelaku UMKM. Beberapa insentif yang diperlukan UMKM antara lain subsidi listrik dan gas.

Selain itu, pemerintah juga dapat membuat mekanisme agar pelaku UMKM masuk ke sektor formal dan terdaftar sebagai wajib pajak. Misal, menawarkan kemudahan akses kredit kepada wajib pajak UMKM.

Baca Juga: WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

"Tetap saja ada insentif dari negara agar UMKM menjadi sektor formal. Sekarang memang Indonesia diselamatkan oleh sektor informal, tetapi celakanya adalah susah untuk memperluas wajib pajak," ujarnya.

Dari sisi pajak, terdapat beberapa insentif dan kemudahan untuk UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline

Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PPh final, PP 55/2022, kepatuhan pajak, basis pajak, PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sudah Setor PPh PHTB dan Divalidasi dengan NTPN, Tak Perlu Lapor SPT

Jum'at, 14 Februari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Masih Menanti Aturan Teknis Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini