Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

A+
A-
0
A+
A-
0
Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini dirilis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan strategi peningkatan pendapatan daerah.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengatakan pemprov melalui program ini memberikan berbagai bentuk insentif pajak kendaraan bermotor (PKB). Insentif tersebut diberikan untuk wajib pajak yang patuh serta kelompok masyarakat kurang mampu.

“Diskon dan keringanan ini tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak yang taat, tetapi juga secara khusus diberikan kepada masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) dan para veteran. Ini bentuk keberpihakan pemerintah,” ujar Fathurrahman, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB No. 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain pembebasan pajak bagi kelompok tertentu, insentif khusus juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Ada pula insentif untuk kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB dan mengganti ke pelat DR atau EA.

“Tujuan utama program ini adalah menjaring kembali potensi kendaraan aktif di NTB yang saat ini masih di bawah 50% dari total kendaraan terdaftar,” ungkap Fathurrahman.

Baca Juga: Pengusaha Bandel, Kejari Bongkar 700 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

Ia menambahkan bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak masih lebih besar dibandingkan yang aktif membayar. Pemprov NTB pun berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar PKB terhadap pembangunan daerah.

Secara bersamaan, program ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Gebyar diskon ini adalah ajakan sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk menjadi bagian dari pembangunan daerah,” timbuhnya, dilansir suarantb.com. (dik)

Baca Juga: Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan bermotor, pkb, diskon pajak kendaraan bermotor, kepatuhan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN INDRAMAYU

Revisi Perda Pajak Daerah, Bupati Ini Harap PAD Meningkat

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%