Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Unit truk yang disita oleh KPP Pratama Banyuwangi. foto: DJP

BANYUWANGI, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Banyuwangi, Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap aset milik CV PMS. Gara-garanya, wajib pajak badan itu menunggak pajak hingga Rp2,3 miliar.

Aset yang disita berupa 3 unit truk Mitsubishi Colt Diesel HD125PS yang kini diamankan di halaman KPP Pratama Banyuwangi. Penyitaan ini dilakukan lantaran upaya penagihan aktif secara persuasif tidak membuahkan hasil.

"Sebelumnya, tim pemeriksa pajak telah melaksanakan seluruh prosedur penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa," ujar Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Sebenarnya, CV PMS sempat mengangsur tunggakan pajak dengan total angsuran sebesar Rp804 juta. Namun, sampai dengan batas yang telah ditentukan, wajib pajak belum juga melunasi utang pajak tersebut.

“Penyitaan ini bukan langkah pertama dari penagihan pajak, tapi yang langkah terakhir. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif, namun karena utang pajak tidak kunjung dilunasi, penyitaan menjadi pilihan yang harus diambil,” ujar Ahmad.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak masih tidak membayar utangnya, aset sita tersebut akan dilelang secara resmi setelah diumumkan ke publik.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi utang pajak dan biaya penagihan. Ahmad juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak.

“Kami ingin peristiwa ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar wajib pajak tidak mengabaikan kewajiban perpajakan, karena akan ada konsekuensi penegakan hukum di bidang perpajakan,” katanya. (sap)

Baca Juga: Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, penagihan pajak, utang pajak, penyitaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:42 WIB
Salut untuk semangat kolaborasi dan inovasi para kontributor di sini. Saya jadi makin terbuka wawasannya soal ekosistem digital Indonesia. Kebetulan, saya juga sedang eksplorasi beberapa platform dan brand yang aktif memperkuat komunitas online di tanah air. Berikut beberapa referensi yang layak di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi