Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.
SLAWI, DDTCNews - Saldo piutang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mencapai Rp96,2 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi piutang pajak daerah dan retribusi daerah hingga 31 Desember 2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin merekomendasikan tunggakan pajak dan retribusi daerah tersebut segera ditagih. Menurutnya, nilai piutang tersebut tergolong fantastis dan semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daera.
"Tunggakannya cukup banyak mencapai Rp96 miliar. Ini harus segera ditagih agar anggarannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Tegal menuju Tegal Luwih Apik," kata Wakil Agus, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Agus menyebut DPRD telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tegal melalui laporan badan anggaran. Dia menjelaskan upaya penagihan perlu dilakukan karena bisa menjadi tambahan biaya untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tegal.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Tegal itu juga menyarankan pemkab untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak termotivasi membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, Agus mendorong pemkab untuk dapat memberikan layanan yang bisa mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Dia menilai layanan yang mempermudah wajib pajak sangat penting.
Kemudian, Agus menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus terus disosialisasikan," tuturnya seperti dilansir jurnalterkini.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.