Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

SLAWI, DDTCNews - Saldo piutang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mencapai Rp96,2 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi piutang pajak daerah dan retribusi daerah hingga 31 Desember 2024.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Solichin merekomendasikan tunggakan pajak dan retribusi daerah tersebut segera ditagih. Menurutnya, nilai piutang tersebut tergolong fantastis dan semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daera.

"Tunggakannya cukup banyak mencapai Rp96 miliar. Ini harus segera ditagih agar anggarannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Tegal menuju Tegal Luwih Apik," kata Wakil Agus, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Agus menyebut DPRD telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tegal melalui laporan badan anggaran. Dia menjelaskan upaya penagihan perlu dilakukan karena bisa menjadi tambahan biaya untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tegal.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Tegal itu juga menyarankan pemkab untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak termotivasi membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, Agus mendorong pemkab untuk dapat memberikan layanan yang bisa mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibannya. Dia menilai layanan yang mempermudah wajib pajak sangat penting.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Kemudian, Agus menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus terus disosialisasikan," tuturnya seperti dilansir jurnalterkini.id. (rig)

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten tegal, pajak, pajak daerah, piutang pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%