Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Nasib PPh Final Belum Jelas, UMKM Perlu Mulai Gunakan Tarif Umum PPh

A+
A-
47
A+
A-
47
Nasib PPh Final Belum Jelas, UMKM Perlu Mulai Gunakan Tarif Umum PPh

Warga mengantre membeli kue kering yang dijajakan pedagang musiman di kawasan Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.

Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

"Apabila jangka waktu penggunaan PPh final UMKM sudah berakhir pada 2024, maka harus menggunakan ketentuan umum PPh pada 2025. Mohon berkenan menunggu update ketentuannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Tidak jelasnya nasib perpanjangan PPh final UMKM juga berimbas pada tidak terbitnya surat keterangan (suket) PP 55/2022 bagi wajib pajak UMKM.

Suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Baca Juga: WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

Pemerintah Jamin Tetap akan Perpanjang

Presiden Prabowo Subianto sempat mengumumkan sederet paket stimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak tercantum dalam materi paparan presiden.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.

"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga pada awal Maret lalu.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Wajib Pajak yang Memanfaatkan PPh Final Belum Genap 7 Tahun

Perlu dicatat, perpanjangan PPh final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun sejak 2018.

Karenanya, jika misalnya terdapat wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun maka wajib pajak dimaksud masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.

"Perpanjangan ini khusus untuk yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat pengumuman kebijakan ini pada akhir 2024 lalu. (sap)

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PP 55/2022, omzet, perpanjangan PPh final, PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizal Valefi S

[email protected]
Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:16 WIB
Semoga nggak diperpanjang
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pajak Tak Dipakai untuk Paksa Masyarakat Tinggal di Rusun

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final