Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Nasib PPh Final Belum Jelas, UMKM Perlu Mulai Gunakan Tarif Umum PPh

A+
A-
46
A+
A-
46
Nasib PPh Final Belum Jelas, UMKM Perlu Mulai Gunakan Tarif Umum PPh

Warga mengantre membeli kue kering yang dijajakan pedagang musiman di kawasan Pasar Atjeh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.

Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.

"Apabila jangka waktu penggunaan PPh final UMKM sudah berakhir pada 2024, maka harus menggunakan ketentuan umum PPh pada 2025. Mohon berkenan menunggu update ketentuannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Tidak jelasnya nasib perpanjangan PPh final UMKM juga berimbas pada tidak terbitnya surat keterangan (suket) PP 55/2022 bagi wajib pajak UMKM.

Suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022.

Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Pemerintah Jamin Tetap akan Perpanjang

Presiden Prabowo Subianto sempat mengumumkan sederet paket stimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak tercantum dalam materi paparan presiden.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus.

"Itu sudah disetujui. Ya, [kebijakan tetap berlanjut]," kata Airlangga pada awal Maret lalu.

Baca Juga: Pemkab Raup Rp18 Miliar dari Penerapan Opsen PKB dan BBNKB

Wajib Pajak yang Memanfaatkan PPh Final Belum Genap 7 Tahun

Perlu dicatat, perpanjangan PPh final hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun sejak 2018.

Karenanya, jika misalnya terdapat wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun maka wajib pajak dimaksud masih dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan.

"Perpanjangan ini khusus untuk yang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi, diberikan perpanjangan setahun lagi. Namun, bagi penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif kurang lebih 2 tahun masih memiliki waktu 5 tahun," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat pengumuman kebijakan ini pada akhir 2024 lalu. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PP 55/2022, omzet, perpanjangan PPh final, PPh final UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizal Valefi S

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:16 WIB
Semoga nggak diperpanjang
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pemungutan dan Tarif PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Validasi SSP PPh PHTB Lewat Coretax, Pakai Menu yang Mana?

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol