Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2025

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada Januari-Mei 2025 terealisasi senilai Rp683,3 triliun.

Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 10,14% secara tahunan. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajaknya mencapai Rp760,38 triliun.

"Pajak dalam hal ini terkumpul Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun 2025," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun 10 Persen, Wamenkeu Soroti Tingginya Restitusi

Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak senilai Rp2.189,3 triliun.

Kinerja penerimaan pajak memang mengalami kontraksi sejak awal 2025. Sri Mulyani dalam beberapa kesempatan telah menjelaskan penerimaan pajak dihadapkan pada berbagai tantangan pada awal tahun ini.

Tantangan penerimaan pajak tersebut antara lain berupa kendala dalam penerapan coretax administration system. Ditjen Pajak (DJP) pun sudah memiliki roadmap perbaikan aplikasi, basis data, dan infrastruktur coretax.

Baca Juga: APBN Cetak Defisit Rp21 Triliun Akhir Mei 2025, Ini Kata Sri Mulyani

Dalam roadmap tersebut, DJP berkomitmen untuk menyelesaikan perbaikan bugs pada aplikasi coretax selambat-lambatnya pada Juli 2025. Peningkatan infrastruktur coretax juga ditargetkan selesai pada Juli 2025, sedangkan migrasi data dari sistem lama ke coretax ditargetkan selesai pada Desember 2025.

Kemudian, kinerja penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Penerapan TER PPh Pasal 21 telah menimbulkan kelebihan pemotongan dengan nilai yang signifikan pada awal 2025. (dik)

Baca Juga: DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, apbn 2025, defisit anggaran, apbn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025