Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (tengah).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alasan migrasi data dari sistem administrasi perpajakan lama ke baru, yaitu coretax administration system, membutuhkan waktu kurang lebih setahun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi yang lama, yakni DJP Online. Oleh karena itu, DJP membutuhkan waktu untuk melakukan migrasi data.
"Memang belum seluruhnya proses bisnis kami akselerasi dengan coretax. Masih ada beberapa proses bisnis dan data yang kami masih maintain di sistem legacy," katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (17/6/2025).
Bimo menyampaikan beberapa data perpajakan sudah dimigrasikan ke coretax system sebelum peluncuran pada 1 Januari 2025 guna mendukung kebutuhan para fiskus dan wajib pajak.
Sayang, dia tidak mengungkapkan secara terperinci faktor-faktor yang menyebabkan migrasi data ke coretax memakan waktu sampai dengan Desember 2025.
"Beberapa data yang kami manage di sistem legacy, selain memang sudah beberapa data kami migrasikan bersamaan dengan cortex yang efektif beroperasi sejak awal tahun," tutur Bimo
Untuk diketahui, eks Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya menuturkan proses migrasi data dari sistem lama ke coretax system ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.
Selain masalah migrasi data, DJP juga menargetkan akan memperbaiki bug and error pada proses bisnis di coretax system pada 31 Juli 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.