Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

A+
A-
3
A+
A-
3
Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

TAKALAR, DDTCNews - Seorang afiliator e-commerce memperoleh penghasilan dari komisi penjualan yang dilakukannya. Nah, atas penghasilan tersebut, siapa yang memotong pajaknya? Apakah afiliator perlu setor pajaknya sendiri?

Dalam sesi konsultasi perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan, petugas pajak menjelaskan bahwa secara umum pemotongan PPh pasal 21 atas komisi penjualan sudah dilakukan oleh pihak e-commerce. Karenanya, afiliator biasanya akan memperoleh bukti potong PPh Pasal 21.

“Atas seluruh penghasilan dan bukti potong yang diterima oleh pemberi kerja wajib dilaporkan pada SPT Tahunan,” jelas Fika Aulia Restiana, petugas KP2KP Takalar yang memberikan layanan konsultasi dilansir pajak.go.id, dikuti pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa ada kalanya afiliator perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Pasal 21 terutangnya.

Secara umum, penghasilan yang didapatkan dari kegiatan afiliasi lokapasar (marketplace) dikenakan PPh Pasal 21. Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sesuai dengan UU PPh.

Bicara soal influencer, sesuai dengan PMK 168/2023, pekerjanya termasuk sebagai bukan pegawai. Artinya, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh influencer dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Sesuai pasal tersebut, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Jumlah penghasilan bruto yang dimaksud beleid tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

Adapun PPh Pasal 21 yang digunakan untuk memotong penghasilan bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Untuk memudahkan, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).

Baca Juga: DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Selain itu, perlu dicatat juga bahwa salah satu syarat ketika mendaftar sebagai marketplace affiliate adalah memiliki NPWP. Karenanya, DJP mengimbau afiliator untuk melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK yang bisa dilakukan melalui DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh Pasal 21, e-commerce, afiliator, pajak afiliator, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM