Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

TAKALAR, DDTCNews - Seorang afiliator e-commerce memperoleh penghasilan dari komisi penjualan yang dilakukannya. Nah, atas penghasilan tersebut, siapa yang memotong pajaknya? Apakah afiliator perlu setor pajaknya sendiri?

Dalam sesi konsultasi perpajakan yang diberikan oleh KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan, petugas pajak menjelaskan bahwa secara umum pemotongan PPh pasal 21 atas komisi penjualan sudah dilakukan oleh pihak e-commerce. Karenanya, afiliator biasanya akan memperoleh bukti potong PPh Pasal 21.

“Atas seluruh penghasilan dan bukti potong yang diterima oleh pemberi kerja wajib dilaporkan pada SPT Tahunan,” jelas Fika Aulia Restiana, petugas KP2KP Takalar yang memberikan layanan konsultasi dilansir pajak.go.id, dikuti pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Namun, perlu diperhatikan juga bahwa ada kalanya afiliator perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri PPh Pasal 21 terutangnya.

Secara umum, penghasilan yang didapatkan dari kegiatan afiliasi lokapasar (marketplace) dikenakan PPh Pasal 21. Adapun tarif yang dikenakan adalah tarif progresif sesuai dengan UU PPh.

Bicara soal influencer, sesuai dengan PMK 168/2023, pekerjanya termasuk sebagai bukan pegawai. Artinya, mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh influencer dapat mengacu pada Pasal 12 ayat (3) PMK 168/2023.

Baca Juga: Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sesuai pasal tersebut, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Jumlah penghasilan bruto yang dimaksud beleid tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e PMK 168/2023.

Adapun PPh Pasal 21 yang digunakan untuk memotong penghasilan bukan pegawai dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023. Untuk memudahkan, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Selain itu, perlu dicatat juga bahwa salah satu syarat ketika mendaftar sebagai marketplace affiliate adalah memiliki NPWP. Karenanya, DJP mengimbau afiliator untuk melakukan pemadanan NPWP sebagai NIK yang bisa dilakukan melalui DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPh Pasal 21, e-commerce, afiliator, pajak afiliator, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Senin, 02 Juni 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan