Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

A+
A-
21
A+
A-
21
DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme yang berlaku dalam proses administrasi perpajakan melalui coretax system untuk suami dan istri selaku wajib pajak. Melalui PER-7/PJ/2025, DJP telah mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama bagi wanita kawin.

DJP menjelaskan dalam satu rumah tangga, suami dan istri yang sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP. Coretax system pun telah mengakomodasi pilihan tersebut bagi wajib pajak.

"Status NPWP suami dan istri bisa digabungkan atau dipisah, lho, melalui ketentuan pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT)," bunyi penjelasan DJP di media sosial, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

DJP menjelaskan terdapat 4 ketentuan yang perlu menjadi perhatian suami istri selaku wajib pajak. Pertama, status NPWP suami dan istri dapat digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final, dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kurang bayar.

Kedua, NPWP suami dan istri digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan (dibuktikan dengan status kartu keluarga dan bukan memilih PH/MT). Mekanisnya, hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Nanti, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.

Baca Juga: Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

DJP pun menjelaskan dalam coretax system, penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis dalam SPT suami, apabila istri berstatus tanggungan.

Namun, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka cukup dilaporkan pada tabel penghasilan final di laman coretax system.

Ketiga, jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, nantinya penghasilan dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami. Kemudian, dilaporkan juga dalam SPT suami.

Baca Juga: Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Keempat, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of family tax unit (karena istri memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.

"Dalam sistem coretax, isian otomatis (prefill) pada SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan status perpajakan yang dipilih oleh wajib pajak pasangan suami istri sesuai ketentuan," jelas DJP.

Terakhir, apabila suami atau istri menyatakan status pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT), maka keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga pada Coretax DJP terhadap SPT Tahunan PPh untuk pasangan suami istri sebagai wajib pajak berlaku ketentuan tersebut," ulas DJP. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp, administrasi pajak, wanita kawin, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 23 JULI 2025 - 29 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?