Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mekanisme yang berlaku dalam proses administrasi perpajakan melalui coretax system untuk suami dan istri selaku wajib pajak. Melalui PER-7/PJ/2025, DJP telah mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama bagi wanita kawin.

DJP menjelaskan dalam satu rumah tangga, suami dan istri yang sama-sama bekerja dan memiliki penghasilan bisa memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP. Coretax system pun telah mengakomodasi pilihan tersebut bagi wajib pajak.

"Status NPWP suami dan istri bisa digabungkan atau dipisah, lho, melalui ketentuan pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT)," bunyi penjelasan DJP di media sosial, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: NPWP Keluarga untuk Wanita Kawin

DJP menjelaskan terdapat 4 ketentuan yang perlu menjadi perhatian suami istri selaku wajib pajak. Pertama, status NPWP suami dan istri dapat digabungkan apabila penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan final, dan dilaporkan dalam SPT suami. Dengan demikian, penghasilan neto istri tidak digabung dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kurang bayar.

Kedua, NPWP suami dan istri digabungkan jika istri dan suami sama-sama bekerja sebagai karyawan (dibuktikan dengan status kartu keluarga dan bukan memilih PH/MT). Mekanisnya, hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Nanti, penghasilan istri dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan final.

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

DJP pun menjelaskan dalam coretax system, penghasilan dan kredit pajak istri akan terisi otomatis dalam SPT suami, apabila istri berstatus tanggungan.

Namun, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka cukup dilaporkan pada tabel penghasilan final di laman coretax system.

Ketiga, jika penghasilan istri berasal dari lebih dari satu pemberi kerja atau dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, nantinya penghasilan dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami. Kemudian, dilaporkan juga dalam SPT suami.

Baca Juga: Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Keempat, jika istri berstatus sebagai kepala unit pajak keluarga atau head of family tax unit (karena istri memilih pelaporan terpisah), maka penghasilan dan kredit pajaknya tidak akan otomatis muncul di SPT suami.

"Dalam sistem coretax, isian otomatis (prefill) pada SPT Tahunan PPh disesuaikan dengan status perpajakan yang dipilih oleh wajib pajak pasangan suami istri sesuai ketentuan," jelas DJP.

Terakhir, apabila suami atau istri menyatakan status pisah harta (PH) dan memilih terpisah (MT), maka keduanya wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sistem perpajakan memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga pada Coretax DJP terhadap SPT Tahunan PPh untuk pasangan suami istri sebagai wajib pajak berlaku ketentuan tersebut," ulas DJP. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : npwp, administrasi pajak, wanita kawin, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi