Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

RAPBN 2026 Disusun, Prabowo Pesan Reformasi Perpajakan Jalan Terus

A+
A-
0
A+
A-
0
RAPBN 2026 Disusun, Prabowo Pesan Reformasi Perpajakan Jalan Terus

Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah catatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mulai menyusun RAPBN 2026 beserta nota keuangannya.

Kepada Sri Mulyani, Prabowo berpesan agar reformasi penerimaan negara, terutama perpajakan, terus berlanjut pada tahun depan. Reformasi ini diperlukan guna memastikan penerimaan negara terus meningkat.

"Arahan Bapak Presiden sudah sangat lengkap, reform di sisi penerimaan negara tetap dilakukan sehingga kita bisa mendapatkan penerimaan negara yang memadai," katanya, dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Apa Itu PPh Pasal 26?

Dalam RAPBN 2026, pemerintah antara lain bakal menuliskan berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan pada tahun depan, termasuk soal penerimaan negara. Dalam rapat bersama Banggar DPR, juga telah disepakati kebijakan perpajakan yang akan diterapkan pemerintah pada 2026.

Kebijakan tersebut antara lain perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta peningkatan kepatuhan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi dan menegakkan hukum.

Selain itu, pemerintah juga akan menguatkan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan tax ratio.

Baca Juga: Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris via Coretax, Ini yang Perlu Disiapkan

Tidak hanya soal penerimaan, Prabowo juga meminta Sri Mulyani memastikan semua program penting pemerintah terakomodasi dalam RAPBN 2026. Misal, makanan bergizi gratis, sekolah rakyat, koperasi merah putih, pemeriksaan kesehatan gratis, dan perbaikan sekolah.

"Kemudian, [Prabowo berpesan] defisit harus dijaga pada level yang baik," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati pendapatan negara dalam RAPBN 2026 berada pada kisaran 11,71% hingga 12,31% terhadap PDB, sedangkan belanja negara 14,19% hingga 14,83% PDB. Dengan postur tersebut, defisit anggaran akan berkisar 2,48% hingga 2,53% terhadap PDB.

Baca Juga: Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

Prabowo dijadwalkan menyampaikan RAPBN 2026 beserta nota keuangannya kepada DPR pada 15 Agustus 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2026, anggaran, pendapatan negara, reformasi perpajakan, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Paket Stimulus Ekonomi Akan Segera Berakhir, Airlangga Janji Lanjutkan

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

E-Learning Masih Bisa Diakses Calon Pendaftar USKP, Terakhir Hari Ini

Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS AIRLANGGA

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Ekosistem Digital Bakal Lebih Tertata

Rabu, 23 Juli 2025 | 11:31 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia