Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

A+
A-
3
A+
A-
3
Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 memuat ketentuan khusus mengenai NPWP dan data unit keluarga (DUK) bagi wanita kawin yang berstatus sebagai kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan.

Bila wanita kawin berstatus sebagai kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kewajiban ini berlaku jika wanita kawin berstatus kepala keluarga tersebut sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

"Wanita kawin dengan status kepala keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan berlaku ketentuan sebagai berikut: harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," bunyi Pasal 4 ayat (4) huruf a PER-7/PJ/2025, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Tak hanya itu, penghasilan wanita kawin yang berstatus sebagai kepala keluarga juga tidak boleh digabungkan dengan suaminya.

Bagi wanita kawin yang berstatus sebagai kepala keluarga, data unit keluarganya melIputi wajib pajak yang bersangkutan dan anak yang belum dewasa termasuk anak tiri/angkat yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) wajib pajak atau KK lain.

Data unit keluarga bagi wanita kawin berstatus kepala keluarga juga bisa mencakup anggota keluarga sedara/semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana tercantum dalam KK wajib pajak atau KK lain.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Lalu, apa yang membuat seorang wanita kawin bisa menyandang status sebagai kepala keluarga berdasarkan ketentuan kependudukan? Seorang wanita kawin bisa menjadi kepala keluarga bila wanita kawin dimaksud adalah istri kedua, sedangkan suaminya sudah menjadi kepala keluarga dari istri pertama.

Wanita kawin juga bisa menjadi kepala keluarga dalam hal suami pergi dan tidak dapat dicari sehingga tidak bisa menandatangani KK. Dalam kasus ini, wanita kawin bisa menandatangani KK dan menjadi kepala keluarga.

Sebagai informasi, umumnya seorang wanita kawin tidak dikenai pajak secara terpisah dari suaminya. Pelaksanaan hak dan kewajiban pajak seorang wanita kawin digabungkan dengan suami selaku kepala keluarga.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Dalam hal wanita kawin sudah memiliki NPWP tetapi hendak menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban pajaknya dengan suami, wanita kawin dimaksud harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.

Jika pada suatu hari wanita kawin memenuhi persyaratan objektif dan ternyata hidup berpisah berdasarkan putusan hakim; melakukan perjanjian pisah penghasilan dan harta secara tertulis; memilih melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara terpisah meski tidak terdapat putusan hakim dan tidak terdapat perjanjian pisah harta; suaminya meninggal dunia; atau bercerai, wanita kawin dimaksud perlu mengajukan pengaktifan kembali wajib pajak nonaktif. (rig)

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-7/pj/2025, wanita kawin, kepala keluarga, NPWP, hak wajib pajak, kewajiban wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin