Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan secara otomatis dan bersifat resiprokal dengan pejabat pajak di negara mitra.

Ketentuan teknis teranyar mengenai pertukaran informasi secara otomatis diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Beleid tersebut mengatur 2 jenis informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis.

"Informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis…adalah informasi terkait pemotongan pajak dan/atau informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Perlu diketahui, pertukaran informasi secara otomatis adalah pertukaran informasi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Secara terperinci, PER-10/PJ/2025 mengatur 2 informasi pemotongan pajak yang dapat dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra.

Pertama, informasi terkait dengan pemotongan pajak atas pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak dalam negeri negara mitra.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Kedua, informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak negara mitra dan/atau bersumber dari negara mitra.

Selanjutnya, DJP juga dapat mempertukarkan informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan secara otomatis, sesuai dengan perjanjian internasional atau kesepakatan para pejabat yang berwenang. Ada 2 jenis informasi yang dapat dipertukarkan.

Pertama, informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem administrasi DJP dan/atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dalam rangka pertukaran secara otomatis kepada pejabat negara mitra.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Kedua, informasi lainnya itu berupa informasi perpajakan dari pejabat yang berwenang di negara mitra dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2025, pajak, pertukaran informasi perpajakan, perjanjian internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya