Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

A+
A-
3
A+
A-
3
Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seseorang yang akan memasok barang kiriman dari Indonesia ke luar negeri perlu memperhatikan sejumlah ketentuan saat menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-8/BC/2025. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ekspor barang kiriman diberitahukan dengan menyampaikan beberapa dokumen. Pertama, consignment note (CN).

"Ekspor barang kiriman diberitahukan dengan menyampaikan CN, dalam hal barang kiriman memiliki berat kotor tidak melebihi 30 kilogram," bunyi Pasal 4 huruf a nomor 1 PER-8/BC/2025, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Selain bobot barang, penyampaian dokumen CN juga berlaku dalam hal barang kiriman diekspor oleh eksportir yang bukan merupakan badan usaha; merupakan barang impor yang diberitahukan dengan CN yang akan diekspor kembali; serta berupa surat dan dokumen.

Kedua, eksportir dapat menyampaikan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) dalam hal barang kiriman tersebut memiliki berat kotor melebihi 30 kilogram.

Ketiga, ekspor barang kiriman diberitahukan dengan cara menyampaikan daftar barang kiriman. Metode ini berlaku bagi barang kiriman yang berupa kartu pos, surat, dokumen, dan barang kiriman tertentu.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Untuk diketahui, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Adapun yang tergolong barang kiriman ialah barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.

Sementara itu, pelakunya alias eksportir ialah individu, lembaga atau badan usaha berbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.

Kegiatan ekspor barang kiriman tidak mendapatkan insentif fiskal khusus seperti pembebasan bea atau pajak. Dalam PER-8/BC/2025, ekspor barang kiriman tetap dapat dipungut bea keluar.

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

"Ekspor barang kiriman dapat dipungut bea keluar. Ketentuan mengenai pemungutan bea keluar atas ekspor barang kiriman…dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar," bunyi Pasal 10 PER-8/BC/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/bc/2025, barang kiriman, penyampaian pabean ekspor, ekspor, pemberitahuan, kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN TANGERANG

Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus