Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga pertengahan 2025 baru mencapai Rp341,1 miliar, atau 41,7% dari target pada tahun ini senilai Rp818 miliar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan sumber-sumber PAD masih perlu dioptimalkan, terutama dari retribusi daerah. Namun, untuk penerimaan pajak daerah, realisasinya sudah melebihi target.

"Untuk pajak daerah bahkan sudah melampaui target, tapi retribusi masih belum mencapai sasaran," katanya dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Edi pun menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk melakukan langkah-langkah teknis yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan, terutama dari sektor strategis.

Menurutnya, sektor strategis yang perlu ditingkatkan penerimaannya antara lain pajak parkir, restoran, dan pajak hiburan. Selain itu, pemkot juga sedang memetakan potensi pajak berbasis fungsi lahan dan aktivitas di lapangan.

Edi menjelaskan kegiatan pemetaan tersebut merupakan salah satu upaya pemkot untuk membidik sektor penerimaan yang potensial.

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

"Tahun lalu, kami berhasil kumpulkan Rp516 miliar, dan tahun ini target naik ke Rp818 miliar. Harus ada tren naik tiap tahun. Jadi, saya minta Bapenda dan OPD untuk terus gali potensi dan kejar target," ujarnya.

Tak hanya itu, Edi juga meminta seluruh warga Pontianak untuk aktif berkontribusi membayar pajak dan retribusi daerah. Dia mengingatkan setoran pajak dan retribusi nantinya digunakan untuk pembangunan sarana hingga infrastruktur Kota Pontianak.

"Kalau pendapatan daerah meningkat, pembangunan juga ikut ngebut. Jalan bagus, drainase lancar, layanan publik juga makin cepat. Jadi ayo bayar pajak tepat waktu," imbaunya seperti dilansir kalbaronline.com. (rig)

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota pontianak, pajak, pajak daerah, pajak restoran, pajak hiburan, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin