Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

A+
A-
0
A+
A-
0
Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS. Namun, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax system.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen elektronik sebelum mengajukan permohonan pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS.

"Permohonan…diajukan dengan memberikan pernyataan secara elektronik dan wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal [SKF]...," bunyi Pasal 21 ayat (4) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Selain pernyataan elektronik dan SKF, permohonan tersebut juga diajukan dengan melampirkan 5 jenis dokumen elektronik. Pertama, surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (parent company) di luar negeri, bagi wajib pajak badan tertentu.

Kedua, surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham wajib pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut.

Ketiga, surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksa dana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan dan prospektus penawaran atas reksa dana yang diterbitkan dalam satuan mata uang dolar AS.

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Keempat, surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan wajib pajak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia ialah satuan mata uang dolar AS.

Kelima, perjanjian kerja sama yang mensyaratkan pembukuan kerja sama operasi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Secara terperinci, ketentuan pengajuan permohonan di atas berlaku bagi wajib pajak badan tertentu yang tertera dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c sampai dengan j.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pendirian badan yang baru didirikan, atau sebelum tahun buku yang diselenggarakan menggunakan bahasa Inggris dan dolar AS dimulai.

Setelah dilakukan penelitian dan wajib pajak sudah memenuhi ketentuan, Kanwil DJP berwenang menerbitkan keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Sebaliknya, sistem administrasi DJP akan menampilkan notifikasi melalui coretax jika permohonan tidak dapat diproses. Hal ini juga menandakan permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan. (rig)

Baca Juga: DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-8/pj/2025, pembukuan, bahasa inggris, dolar AS, wajib pajak badan tertentu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Sekolah Rakyat Bakal Meluncur Pekan Depan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Untuk Kepastian Pajak, Sri Mulyani Dorong Pertukaran Data Otomatis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya