Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

A+
A-
9
A+
A-
9
Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2025

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menurunkan threshold peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi dari 150% menjadi 125%.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan threshold ini direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha.

"Jadi penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak," ujar Bimo, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Melalui Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meningkatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 bila PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran.

Dahulu, KEP-537/PJ/2000 mengatur nilai angsuran PPh Pasal 25 baru akan ditingkatkan bila PPh yang akan tertuang diperkirakan melebihi 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Threshold peningkatan angsuran PPh Pasal 25 yang dalam aturan lama sebesar 150% tersebut tidak simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 yang sebesar 75%.

Baca Juga: SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada dirjen melalui kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar dalam hal terjadi perubahan kegiatan usaha atau kegiatan wajib pajak ... dengan menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25," bunyi Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, PPh Pasal 25, setoran pajak, dinamisasi setoran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Selasa, 03 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025