Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak kini bisa menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

Wewenang penerbitan keputusan tersebut tercantum dalam Pasal 121 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Merujuk pasal tersebut, DJP akan menerbitkan keputusan tersebut terhadap wajib pajak yang tidak menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan.

“Atas wajib pajak yang tidak melakukan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25... direktur jenderal pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk masa pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 121 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

PER-11/PJ/2025 pun telah memberikan contoh format keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Contoh format tersebut tercantum dalam Lampiran huruf K PER-11/PJ/2025. Selain itu, PER-11/PJ/2025 mengatur pelimpahan wewenang penerbitan keputusan tersebut.

Berdasarkan Pasal 121 ayat (3) PER-11/PJ/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang penerbitan keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Hal yang perlu diperhatikan, ketentuan ini terkait dengan perhitungan besarnya angsuran pajak dalam hal-hal tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (1), dirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besaranya angsuran PPh Pasal 25 dalam 6 kondisi tertentu.

Baca Juga: Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Pertama, wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian. Kedua, wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur. Ketiga, SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.

Keempat, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Kelima, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.

Keenam, terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak. Perincian ketentuan perhitungan PPh Pasal 25 dalam kondisi-kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 114 sampai dengan Pasal 120 PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Apabila wajib pajak tidak menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 --Pasal 120 PER-11/PJ/2025 maka kepala KPP dapat menerbitkan keputusan penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak bersangkutan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-11/PJ/2025, PPh Pasal 25, setoran pajak, penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:00 WIB
PMK 64/2022

Penyerahan Kacang Hijau Kena PPN? Kring Pajak Jelaskan Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal