Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen No. PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa wajib pajak kini dapat mengajukan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN) melalui coretax administration system.
Untuk diketahui, wajib pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor barang kena pajak (BKP) agar tidak dikenai PPN atau PPnBM.
"Impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, tidak dikenai PPN atau PPnBM atas impor BKP," bunyi Pasal 130 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).
PER-8/PJ/2025 mengatur kegiatan impor BKP yang mencakup kegiatan impor sementara, impor dari luar negeri, dan impor melalui pusat logistik berikat.
"Untuk memiliki surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, wajib pajak mengajukan permohonan kepada dirjen pajak, atas setiap impor barang kena pajak...," bunyi Pasal 131 ayat (2) PER-8/PJ/2025.
Nah, untuk mendapatkan surat tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak alias coretax. Selanjutnya, wajib pajak perlu memastikan pengajuan permohonan ini telah memuat minimal 7 informasi.
Pertama, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, nama dan alamat lawan transaksi. Ketiga, jenis dan nilai transaksi. Keempat, nomor dan tanggal kontrak.
Kelima, nomor dan tanggal adendum kontrak, dalam hal ada perubahan atas kontrak sebelumnya. Keenam, tanggal kontrak berakhir. Ketujuh, jenis barang yang diimpor, dalam hal wajib pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara.
Selanjutnya, wajib pajak akan diberikan SKJLN apabila memenuhi 2 butir ketentuan. Pertama, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa tajak terakhir.
Setelah wajib pajak mengajukan permohonan via coretax, nantinya DJP akan memberikan jawaban. Apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan, DJP bakal menerbitkan SKJLN tersebut secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Namun, DJP juga berwenang menolak permohonan apabila ternyata wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, DJP juga berwenang menerbitkan pembatalan SKJLN tersebut ketika mendapati wajib pajak ternyata tidak berhak memperoleh surat keterangan.
"Atas pembatalan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ... wajib pajak wajib membayar PPN atau PPnBM yang terutang atas impor BKP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 134 ayat (2) PER-8/PJ/2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.