Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Rabu, 11 Juni 2025 | 16:45 WIB
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Fokus
Reportase

Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

A+
A-
1
A+
A-
1
Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan warga yang bekerja sebagai pemulung saat mengunjungi Rusunawa Griya Cipta Kedaung, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan masyarakat masih bisa membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Maruarar mengatakan pemberian fasilitas PPN atas rumah DTP menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Namun, fasilitas PPN DTP sebesar 100% akan berakhir pada bulan ini.

"PPN-nya sampai bulan Juni ini 0%. Kebijakan yang sangat pro rakyat dilakukan dalam berapa bulan ini," katanya dalam International Conference on Infrastructure 2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

PMK 13/2025 telah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memenuhi 5 persyaratan.

Pertama, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah atau satuan rusun tersebut merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Ketiga, rumah atau satuan rusun tersebut memiliki kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera. Keempat, rumah atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Baca Juga: DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kelima, rumah tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.

Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rusun. Selain itu, pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP juga tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau satuan rusun tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 13/2025, ppn rumah dtp, ppn, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Menteri Kompak, Prabowo Belum Berencana Reshuffle Kabinet

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Bangun Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Mulyani Mohon Dukungan Swasta

Jum'at, 13 Juni 2025 | 09:30 WIB
DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Gelar Pemutihan Pajak Khusus untuk WP Patuh