Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan terdapat lampiran yang harus disampaikan wajib pajak saat mengajukan pengembalian pajak atas pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku pengajuan restitusinya tidak disetujui meskipun sudah melampirkan bukti penyetoran pajak.
“Permohonan wajib pajak tidak disetujui karena terdapat dokumen yang belum dilampirkan. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan kembali dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan,” sebut Kring Pajak di medsos, Kamis (12/6/2025).
Merujuk pada Pasal 124 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
Pihak pembayar yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, termasuk instansi pemerintah. Untuk diperhatikan, permohonan pengembalian tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Lalu, permohonan pengembalian atas pembayaran pajak harus dilampiri dengan dokumen berupa penghitungan pajak yang seharusnya tak terutang dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Khusus permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d PMK 81/2024, dokumen yang harus dilampiri berupa:
- penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
- alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
- surat keterangan dari penyidik dan surat pemberitahuan penghentian penyidikan untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 huruf d butir 1;
- surat keterangan dari penyidik dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 huruf d butir 2 dan/atau butir 3; dan/atau
- surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pembayaran dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 huruf d butir 4.
Selanjutnya, DJP akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian tersebut. Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, dirjen pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.