Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan terdapat lampiran yang harus disampaikan wajib pajak saat mengajukan pengembalian pajak atas pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons keluhan wajib pajak di media sosial yang mengaku pengajuan restitusinya tidak disetujui meskipun sudah melampirkan bukti penyetoran pajak.

“Permohonan wajib pajak tidak disetujui karena terdapat dokumen yang belum dilampirkan. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan kembali dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan,” sebut Kring Pajak di medsos, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Merujuk pada Pasal 124 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

Pihak pembayar yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, termasuk instansi pemerintah. Untuk diperhatikan, permohonan pengembalian tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Lalu, permohonan pengembalian atas pembayaran pajak harus dilampiri dengan dokumen berupa penghitungan pajak yang seharusnya tak terutang dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Khusus permohonan pengembalian atas pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf d PMK 81/2024, dokumen yang harus dilampiri berupa:

  1. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  2. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. surat keterangan dari penyidik dan surat pemberitahuan penghentian penyidikan untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 huruf d butir 1;
  4. surat keterangan dari penyidik dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 huruf d butir 2 dan/atau butir 3; dan/atau
  5. surat keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan pembayaran dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum untuk permohonan pengembalian pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 huruf d butir 4.

Selanjutnya, DJP akan meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan pengembalian tersebut. Dalam rangka meneliti kebenaran pembayaran pajak, dirjen pajak dapat meminta dokumen dan/atau keterangan kepada pemohon. (rig)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, pengembalian pajak, pengajuan restitusi, PMK 81/2024, Kring pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya