Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pembayaran pajak oleh wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih belum sebanding dengan nilai transaksi pada platform tersebut. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/7/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan jumlah uang yang beredar di marketplace pada tahun lalu mencapai Rp450 triliun. Meski nilai transaksinya tinggi, kepatuhan para pedagang di marketplace masih tergolong rendah.

"Kalau kita lihat lagi kepatuhan dari para pembayar pajak yang [omzetnya] di atas Rp500 juta ini juga masih kurang," katanya.

Baca Juga: Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Mengingat kepatuhan wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih cenderung rendah, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak guna memudahkan pedagang-pedagang dimaksud dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Pajak yang akan dipungut ialah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh pedagang melalui marketplace. PPh Pasal 22 dipungut dalam hal omzet pedagang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

"Tadinya pelaku usaha harus menghitung sendiri. Dia hitung, bayar, dan lapor sendiri. Kita mau membantu pelaku usaha ini, sebetulnya. Pemerintah di sini berusaha meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dengan memberikan sarana dipungut oleh marketplace," ujar Rosmauli.

Baca Juga: Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Rosmauli menambahkan kehadiran penyedia marketplace diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan dari DJP dalam menjaga kepatuhan para wajib pajak yang berdagang melalui marketplace dimaksud.

"Marketplace di sini sebagai perpanjangan tangan pemerintah, mitra DJP untuk melakukan pemungutan," ujarnya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai target PNBP 2025 yang diperkirakan tidak tercapai karena dividen tak lagi masuk kas negara. Ada juga bahasan perihal tarif resiprokal AS terhadap Indonesia dan pengaturan ulang dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi.

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Catatan DPR terkait Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait dengan rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Eric menilai wajar rencana pemerintah menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada para merchant. Meski demikian, dia menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Seharusnya pemerintah memberikan jeda misalnya 6 bulan atau 1 tahun untuk mensosialisasikan kepada pengusaha platform digital dan juga mengumpulkan beberapa masyarakat yang berdagang di e-commerce, sehingga tidak ada kejutan bagi pedagang e-commerce," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP Diperkirakan Tak Tercapai

Pemerintah memproyeksikan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada APBN 2025 tidak akan tercapai lantaran pembayaran dividen yang dibayarkan oleh BUMN tidak lagi masuk ke kas negara.

Dalam Laporan Semester I APBN 2025, pemerintah memperkirakan realisasi PNBP pada tahun ini mencapai Rp477,2 triliun, atau 92,9% dari target PNBP pada APBN 2025 senilai Rp513,6 triliun.

"Dari prognosis PNBP semester II/2025, diperkirakan Rp254,35 triliun atau 49,5% dari APBN 2025. Secara keseluruhan, hingga akhir 2025, realisasi PNBP diperkirakan Rp477,2 triliun atau 92,9% dari APBN 2025," sebut pemerintah. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jelang Tenggat Tarif Trump, RI-AS Siap Teken Kesepakatan Investasi

Indonesia dan AS akan menandatangani sejumlah kesepakatan dagang dan investasi senilai total US$34 miliar atau setara dengan Rp551,1 triliun sebagai bagian dari upaya mencapai kesepakatan negosiasi tarif resiprokal AS menjelang tenggat 9 Juli mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia berencana berinvestasi di AS, sekaligus membeli produk pertanian dan produk energi senilai US$15,5 miliar atau setara dengan Rp251,23 triliun dari Negeri Paman Sam.

Rencana tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan ditandatangani pada 7 Juli 2025. MoU ini merupakan bagian dari negosiasi tarif Indonesia dengan AS. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan keuangan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun fiskal 2025 dalam tahun berjalan ini sangat menantang.

Terlebih, angka penerimaan dan defisit dalam APBN 2025 diproyeksikan berubah signifikan. Menurut Sri Mulyani, sedikitnya 2 faktor yang bakal memengaruhi pelaksanaan APBN 2025, yaitu dinamika ekonomi global dan program prioritas pemerintahan baru.

"Kami melihat pelaksanaan APBN 2025 sangat menantang karena lingkungan yang berubah sangat dinamis, dan juga karena ada prioritas-prioritas baru dari Presiden," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

DJP mengatur ulang ketentuan seputar dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan (bupot) pajak penghasilan (PPh) unifikasi berformat standar.

Pengaturan ulang itu dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bupot PPh unifikasi terdiri atas 2 jenis. Pertama, bupot unifikasi berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.

“Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar,” bunyi Pasal 1 angka 35 PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Kriteria Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

DJBC menyampaikan ada 6 subjek importir barang pindahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.

Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk diberikan kepada 6 importir dengan syarat barang pindahan yang masuk ke Indonesia merupakan barang keperluan rumah tangga dalam jumlah yang wajar.

"Barang impor diperlakukan sebagai barang pindahan yang dibawa [atau] dikirim oleh orang yang pindah [ke Indonesia]. Fasilitas fiskal yang diberikan untuk barang pindahan adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Versi PDF! Download Gratis Buku Terminologi Perpajakan oleh DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, e-commerce, pajak, kepatuhan pajak, dividen, PNBP, bea masuk, tarif resiprokal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax