Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pembayaran pajak oleh wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih belum sebanding dengan nilai transaksi pada platform tersebut. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/7/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan jumlah uang yang beredar di marketplace pada tahun lalu mencapai Rp450 triliun. Meski nilai transaksinya tinggi, kepatuhan para pedagang di marketplace masih tergolong rendah.

"Kalau kita lihat lagi kepatuhan dari para pembayar pajak yang [omzetnya] di atas Rp500 juta ini juga masih kurang," katanya.

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Mengingat kepatuhan wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih cenderung rendah, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak guna memudahkan pedagang-pedagang dimaksud dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Pajak yang akan dipungut ialah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh pedagang melalui marketplace. PPh Pasal 22 dipungut dalam hal omzet pedagang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

"Tadinya pelaku usaha harus menghitung sendiri. Dia hitung, bayar, dan lapor sendiri. Kita mau membantu pelaku usaha ini, sebetulnya. Pemerintah di sini berusaha meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dengan memberikan sarana dipungut oleh marketplace," ujar Rosmauli.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Rosmauli menambahkan kehadiran penyedia marketplace diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan dari DJP dalam menjaga kepatuhan para wajib pajak yang berdagang melalui marketplace dimaksud.

"Marketplace di sini sebagai perpanjangan tangan pemerintah, mitra DJP untuk melakukan pemungutan," ujarnya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai target PNBP 2025 yang diperkirakan tidak tercapai karena dividen tak lagi masuk kas negara. Ada juga bahasan perihal tarif resiprokal AS terhadap Indonesia dan pengaturan ulang dokumen yang dipersamakan dengan bupot unifikasi.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Catatan DPR terkait Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan memberikan beberapa catatan kepada pemerintah terkait dengan rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak.

Eric menilai wajar rencana pemerintah menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada para merchant. Meski demikian, dia menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Seharusnya pemerintah memberikan jeda misalnya 6 bulan atau 1 tahun untuk mensosialisasikan kepada pengusaha platform digital dan juga mengumpulkan beberapa masyarakat yang berdagang di e-commerce, sehingga tidak ada kejutan bagi pedagang e-commerce," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP Diperkirakan Tak Tercapai

Pemerintah memproyeksikan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada APBN 2025 tidak akan tercapai lantaran pembayaran dividen yang dibayarkan oleh BUMN tidak lagi masuk ke kas negara.

Dalam Laporan Semester I APBN 2025, pemerintah memperkirakan realisasi PNBP pada tahun ini mencapai Rp477,2 triliun, atau 92,9% dari target PNBP pada APBN 2025 senilai Rp513,6 triliun.

"Dari prognosis PNBP semester II/2025, diperkirakan Rp254,35 triliun atau 49,5% dari APBN 2025. Secara keseluruhan, hingga akhir 2025, realisasi PNBP diperkirakan Rp477,2 triliun atau 92,9% dari APBN 2025," sebut pemerintah. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Jelang Tenggat Tarif Trump, RI-AS Siap Teken Kesepakatan Investasi

Indonesia dan AS akan menandatangani sejumlah kesepakatan dagang dan investasi senilai total US$34 miliar atau setara dengan Rp551,1 triliun sebagai bagian dari upaya mencapai kesepakatan negosiasi tarif resiprokal AS menjelang tenggat 9 Juli mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia berencana berinvestasi di AS, sekaligus membeli produk pertanian dan produk energi senilai US$15,5 miliar atau setara dengan Rp251,23 triliun dari Negeri Paman Sam.

Rencana tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang dijadwalkan ditandatangani pada 7 Juli 2025. MoU ini merupakan bagian dari negosiasi tarif Indonesia dengan AS. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan keuangan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun fiskal 2025 dalam tahun berjalan ini sangat menantang.

Terlebih, angka penerimaan dan defisit dalam APBN 2025 diproyeksikan berubah signifikan. Menurut Sri Mulyani, sedikitnya 2 faktor yang bakal memengaruhi pelaksanaan APBN 2025, yaitu dinamika ekonomi global dan program prioritas pemerintahan baru.

"Kami melihat pelaksanaan APBN 2025 sangat menantang karena lingkungan yang berubah sangat dinamis, dan juga karena ada prioritas-prioritas baru dari Presiden," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

DJP mengatur ulang ketentuan seputar dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan (bupot) pajak penghasilan (PPh) unifikasi berformat standar.

Pengaturan ulang itu dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) PER-11/PJ/2025, bupot PPh unifikasi terdiri atas 2 jenis. Pertama, bupot unifikasi berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar.

“Dokumen yang dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan bupot PPh unifikasi berformat standar,” bunyi Pasal 1 angka 35 PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Kriteria Importir Barang Pindahan yang Bisa Dapat Pembebasan Bea Masuk

DJBC menyampaikan ada 6 subjek importir barang pindahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.

Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk diberikan kepada 6 importir dengan syarat barang pindahan yang masuk ke Indonesia merupakan barang keperluan rumah tangga dalam jumlah yang wajar.

"Barang impor diperlakukan sebagai barang pindahan yang dibawa [atau] dikirim oleh orang yang pindah [ke Indonesia]. Fasilitas fiskal yang diberikan untuk barang pindahan adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, e-commerce, pajak, kepatuhan pajak, dividen, PNBP, bea masuk, tarif resiprokal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan