Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan faktur pajak gabungan atau digunggung kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menyediakan layanan jasa dokter gigi.

Kring Pajak menjelaskan PKP bisa membuat faktur pajak digunggung sepanjang pasien yang dilayani termasuk dalam karakteristik konsumen akhir. Karakteristik konsumen akhir dapat dilihat pada Pasal 51-55 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Jika penyerahan yang dilakukan ialah kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir, wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak digunggung meskipun penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan (kode faktur 08),” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Faktur pajak yang dimaksud disebut sebagai faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jika terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan maka faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Untuk diperhatikan, faktur pajak tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (rig)

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, faktur pajak gabungan, PER-11/PJ/2025, fasilitas dibebaskan, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:38 WIB
Bukan Sekadar Hadir, Tapi Punya Arah Di tengah dunia digital yang penuh hiruk-pikuk, hadir platform lokal yang tidak hanya mengikuti tren, tapi juga menciptakan standar baru. Mereka tampil dengan karakter kuat dan strategi yang tidak asal-asalan. Ambil contoh DINAR33, platform yang sejak awal menge ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak