Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan faktur pajak gabungan atau digunggung kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menyediakan layanan jasa dokter gigi.

Kring Pajak menjelaskan PKP bisa membuat faktur pajak digunggung sepanjang pasien yang dilayani termasuk dalam karakteristik konsumen akhir. Karakteristik konsumen akhir dapat dilihat pada Pasal 51-55 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

“Jika penyerahan yang dilakukan ialah kepada konsumen dengan karakteristik konsumen akhir, wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak digunggung meskipun penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan (kode faktur 08),” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PER-11/PJ/2025, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.

Faktur pajak yang dimaksud disebut sebagai faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jika terdapat pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan maka faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga: Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

Untuk diperhatikan, faktur pajak tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu. (rig)

Baca Juga: Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, faktur pajak gabungan, PER-11/PJ/2025, fasilitas dibebaskan, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:38 WIB
Bukan Sekadar Hadir, Tapi Punya Arah Di tengah dunia digital yang penuh hiruk-pikuk, hadir platform lokal yang tidak hanya mengikuti tren, tapi juga menciptakan standar baru. Mereka tampil dengan karakter kuat dan strategi yang tidak asal-asalan. Ambil contoh DINAR33, platform yang sejak awal menge ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:21 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Mitigasi Risiko Pajak di Keputusan Bisnis? Susun Tax Memo Metode IREAC

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Akibat Salah Setor, Daerah Ini Duga Ada Kebocoran PBBKB Rp100 Miliar

Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email Blast ke WP, Imbau Segera Aktivasi Akun Coretax