Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai mengintegrasikan layanan pajak dan kepabeanan dalam satu pintu di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu kini telah menghadirkan layanan bersama yang terdiri atas VAT refund dan customs counter dalam satu lokasi. Menurutnya, pembentukan layanan terpadu tersebut menjadi bentuk sinergi antarunit di Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Kami berharap masyarakat, terutama wisatawan mancanegara dan pengguna jasa bandara, dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan terkait perpajakan serta kepabeanan dalam satu tempat," katanya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).
Pemerintah mengatur pemberian fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund kepada turis asing atas barang belanjaannya di Indonesia berdasarkan UU PPN dan PMK 81/2025. PPN akan yang dapat diminta kembali oleh turis sepanjang memenuhi 2 syarat.
Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Di sisi lain, customs counter disediakan untuk memberikan kemudahan layanan informasi dan pemeriksaan kepabeanan bagi pelaku perjalanan. Misal, pelayanan Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulir BC 3.4 yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan yang akan keluar negeri.
Formulir BC 3.4 digunakan untuk memberitahukan barang-barang yang dibawa ke luar wilayah Indonesia dan akan dibawa kembali ke dalam wilayah Indonesia. Formulir tersebut diperlukan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk pada saat barang dibawa kembali ke Indonesia.
Bandara Kualanamu dipilih sebagai lokasi penerapan Layanan Bersama Kemenkeu Satu karena menjadi salah satu pintu gerbang utama masuk dan keluarnya orang dan barang dari dan ke wilayah Sumatera serta internasional.
Suahasil berharap Layanan Bersama Kemenkeu Satu mampu meningkatkan kenyamanan, kepastian, dan kepatuhan dalam pelayanan fiskal dan kepabeanan di lingkungan bandara. Integrasi layanan pajak dan kepabeanan juga bakal menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
"Integrasi layanan ini menjadi langkah nyata Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin terkoordinasi, modern, dan berorientasi pada pengguna layanan," ujarnya. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.