Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai mengintegrasikan layanan pajak dan kepabeanan dalam satu pintu di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Wakil Menteri Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu kini telah menghadirkan layanan bersama yang terdiri atas VAT refund dan customs counter dalam satu lokasi. Menurutnya, pembentukan layanan terpadu tersebut menjadi bentuk sinergi antarunit di Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kami berharap masyarakat, terutama wisatawan mancanegara dan pengguna jasa bandara, dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan terkait perpajakan serta kepabeanan dalam satu tempat," katanya, dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: Kepada ASN Baru Kemenkeu, Begini Pesan Sri Mulyani

Pemerintah mengatur pemberian fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund kepada turis asing atas barang belanjaannya di Indonesia berdasarkan UU PPN dan PMK 81/2025. PPN akan yang dapat diminta kembali oleh turis sepanjang memenuhi 2 syarat.

Pertama, nilai PPN paling sedikit Rp500.000. Kedua, pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Di sisi lain, customs counter disediakan untuk memberikan kemudahan layanan informasi dan pemeriksaan kepabeanan bagi pelaku perjalanan. Misal, pelayanan Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulir BC 3.4 yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku perjalanan yang akan keluar negeri.

Baca Juga: Reorganisasi Kemenkeu: Peran Penting Profesi Keuangan Jaga Stabilitas

Formulir BC 3.4 digunakan untuk memberitahukan barang-barang yang dibawa ke luar wilayah Indonesia dan akan dibawa kembali ke dalam wilayah Indonesia. Formulir tersebut diperlukan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk pada saat barang dibawa kembali ke Indonesia.

Bandara Kualanamu dipilih sebagai lokasi penerapan Layanan Bersama Kemenkeu Satu karena menjadi salah satu pintu gerbang utama masuk dan keluarnya orang dan barang dari dan ke wilayah Sumatera serta internasional.

Suahasil berharap Layanan Bersama Kemenkeu Satu mampu meningkatkan kenyamanan, kepastian, dan kepatuhan dalam pelayanan fiskal dan kepabeanan di lingkungan bandara. Integrasi layanan pajak dan kepabeanan juga bakal menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Baca Juga: Dukung Efisiensi Anggaran Pemerintah, Kemenkeu Pangkas Satuan Biaya

"Integrasi layanan ini menjadi langkah nyata Kementerian Keuangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang makin terkoordinasi, modern, dan berorientasi pada pengguna layanan," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, vat refund, restitusi ppn, customs counter, kementerian keuangan, kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:56 WIB
DITJEN BEA DAN CUKAI

Angkat Dirjen Bea Cukai dari Militer, Ini Pesan Sri Mulyani pada Djaka

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:04 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Jum'at, 23 Mei 2025 | 09:50 WIB
PELANTIKAN ESELON I KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 22 Pejabat Eselon I, Ada Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan