Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kantor pusat OECD.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR berharap rencana Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) dapat membawa manfaat langsung terhadap perekonomian nasional.

Wakil Ketua BKSAP DPR Bramantyo Suwondo mengatakan banyak keuntungan yang dapat diperoleh apabila Indonesia mampu mengoptimalkan keikutsertaannya dalam forum ekonomi internasional seperti OECD. Misal, perluasan pasar ekspor atas berbagai komoditas andalan Indonesia.

"Tentunya ini adalah salah satu cara kita untuk kita bisa membuka market kita yang lebih besar lagi," katanya, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Bramantyo mengatakan pemerintah perlu memaksimalkan jalur diplomasi baru untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks diplomasi, pemerintah harus berperan aktif dalam menjalin kerja sama internasional di berbagai bidang.

Dia mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Sebab dengan menjadi anggota OECD, Indonesia berpeluang meningkatkan perdagangan melalui perluasan pasar ekspor.

Hal itu pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja oleh industri di dalam negeri.

Baca Juga: RI Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital, Ini Kata Airlangga

"Langkah-langkah ini yang sedang kita lakukan sebaik mungkin karena tetap saja kondisi dunia saat ini sangat tidak bisa terprediksi," ujarnya.

Belum lama ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyerahkan dokumen initial memorandum yang merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia kepada OECD. Dokumen ini diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.

Selanjutnya, proses aksesi akan melibatkan evaluasi yang mendalam dan komprehensif oleh sekretariat OECD serta berbagai komite teknis di OECD, yang mencakup berbagai area kebijakan. Evaluasi ini bertujuan menilai keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD yang relevan.

Baca Juga: QDMTT Tetap Berlaku Meski Perusahaan AS Dikecualikan dari IIR dan UTPR

Dalam proses tersebut, penyesuaian terhadap regulasi, kebijakan, dan praktik di negara kandidat seringkali diperlukan untuk mencapai standar dan best practice OECD, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis untuk reformasi kebijakan ke arah yang lebih baik.

Setiap komite OECD yang terlibat dalam proses aksesi Indonesia akan melakukan kajian teknis yang kemudian diakhiri dengan penyampaian opini formal kepada Dewan OECD. Pemerintah berharap dapat menyelesaikan proses aksesi ini pada 2027. (dik)

Baca Juga: Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, aksesi, initial memorandum, kebijakan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK