Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kantor pusat OECD.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR berharap rencana Indonesia bergabung dalam Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) dapat membawa manfaat langsung terhadap perekonomian nasional.

Wakil Ketua BKSAP DPR Bramantyo Suwondo mengatakan banyak keuntungan yang dapat diperoleh apabila Indonesia mampu mengoptimalkan keikutsertaannya dalam forum ekonomi internasional seperti OECD. Misal, perluasan pasar ekspor atas berbagai komoditas andalan Indonesia.

"Tentunya ini adalah salah satu cara kita untuk kita bisa membuka market kita yang lebih besar lagi," katanya, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

Bramantyo mengatakan pemerintah perlu memaksimalkan jalur diplomasi baru untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks diplomasi, pemerintah harus berperan aktif dalam menjalin kerja sama internasional di berbagai bidang.

Dia mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Sebab dengan menjadi anggota OECD, Indonesia berpeluang meningkatkan perdagangan melalui perluasan pasar ekspor.

Hal itu pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja oleh industri di dalam negeri.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah

"Langkah-langkah ini yang sedang kita lakukan sebaik mungkin karena tetap saja kondisi dunia saat ini sangat tidak bisa terprediksi," ujarnya.

Belum lama ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi menyerahkan dokumen initial memorandum yang merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia kepada OECD. Dokumen ini diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.

Selanjutnya, proses aksesi akan melibatkan evaluasi yang mendalam dan komprehensif oleh sekretariat OECD serta berbagai komite teknis di OECD, yang mencakup berbagai area kebijakan. Evaluasi ini bertujuan menilai keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD yang relevan.

Baca Juga: Airlangga Sebut Kebijakan Fiskal RI Sudah Sesuai dengan Standar OECD

Dalam proses tersebut, penyesuaian terhadap regulasi, kebijakan, dan praktik di negara kandidat seringkali diperlukan untuk mencapai standar dan best practice OECD, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis untuk reformasi kebijakan ke arah yang lebih baik.

Setiap komite OECD yang terlibat dalam proses aksesi Indonesia akan melakukan kajian teknis yang kemudian diakhiri dengan penyampaian opini formal kepada Dewan OECD. Pemerintah berharap dapat menyelesaikan proses aksesi ini pada 2027. (dik)

Baca Juga: Simak! Ada Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, aksesi, initial memorandum, kebijakan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:00 WIB
PRANCIS

OECD Perbarui Panduan atas Penerapan Pajak Minimum Global

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya