Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kebijakan fiskal yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 masih cenderung ekspansif.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan fiskal pada 2026 telah didesain bersifat countercyclical guna mengimbangi pelemahan ekonomi global dan domestik.

"Kebijakan fiskal akan cenderung ekspansif karena pelemahan ekonomi global dan meng-countercyclical ekonom dalam negeri. APBN juga harus makin terarah dan terukur," katanya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Meski ekspansif, rasio pendapatan negara dan rasio belanja negara yang diusulkan dalam KEM-PPKF 2026 cenderung lebih rendah ketimbang rasio pendapatan negara dan rasio belanja negara pada APBN 2025.

Rasio pendapatan negara pada tahun depan diusulkan 11,71%-12,22%, lebih rendah dari target tahun ini sebesar 12,36%. Adapun rasio pendapatan negara 2026 terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,08%-10,45% serta PNBP sebesar 1,63%-1,76%.

Sementara itu, rasio belanja negara pada 2026 diusulkan 14,19%-14,75%, lebih rendah dibandingkan dengan rasio belanja negara pada tahun ini yang ditetapkan mencapai 14,89% dari PDB.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Rasio belanja negara pada 2026 terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 11,41% hingga 11,86% dari PDB serta transfer ke daerah sebesar 2,78% hingga 2,89% dari PDB.

"Defisit tahun depan dirancang 2,48%-2,53%. Ini balance antara keinginan untuk terus mendukung secara suportif ekonomi kita, tetapi pada saat yang sama exposure utang dan pembiayaan akan tetap prudent," ujar Sri Mulyani.

KEM PPKF 2026 telah disampaikan kepada DPR untuk ditanggapi oleh seluruh fraksi pada besok, Selasa (27/5/2025). Pembahasan KEM-PPKF 2026 bersama DPR akan menjadi landasan untuk menyusun RAPBN 2026 dan nota keuangannya. (rig)

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, KEM-PPKF 2026, kebijakan fiskal, rasio pendapatan negara, belanja negara, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

New Regulations on Returns, Withholding Receipts, Invoices and Coretax

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku