Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kebijakan fiskal yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 masih cenderung ekspansif.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan fiskal pada 2026 telah didesain bersifat countercyclical guna mengimbangi pelemahan ekonomi global dan domestik.

"Kebijakan fiskal akan cenderung ekspansif karena pelemahan ekonomi global dan meng-countercyclical ekonom dalam negeri. APBN juga harus makin terarah dan terukur," katanya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Meski ekspansif, rasio pendapatan negara dan rasio belanja negara yang diusulkan dalam KEM-PPKF 2026 cenderung lebih rendah ketimbang rasio pendapatan negara dan rasio belanja negara pada APBN 2025.

Rasio pendapatan negara pada tahun depan diusulkan 11,71%-12,22%, lebih rendah dari target tahun ini sebesar 12,36%. Adapun rasio pendapatan negara 2026 terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,08%-10,45% serta PNBP sebesar 1,63%-1,76%.

Sementara itu, rasio belanja negara pada 2026 diusulkan 14,19%-14,75%, lebih rendah dibandingkan dengan rasio belanja negara pada tahun ini yang ditetapkan mencapai 14,89% dari PDB.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Rasio belanja negara pada 2026 terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 11,41% hingga 11,86% dari PDB serta transfer ke daerah sebesar 2,78% hingga 2,89% dari PDB.

"Defisit tahun depan dirancang 2,48%-2,53%. Ini balance antara keinginan untuk terus mendukung secara suportif ekonomi kita, tetapi pada saat yang sama exposure utang dan pembiayaan akan tetap prudent," ujar Sri Mulyani.

KEM PPKF 2026 telah disampaikan kepada DPR untuk ditanggapi oleh seluruh fraksi pada besok, Selasa (27/5/2025). Pembahasan KEM-PPKF 2026 bersama DPR akan menjadi landasan untuk menyusun RAPBN 2026 dan nota keuangannya. (rig)

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, KEM-PPKF 2026, kebijakan fiskal, rasio pendapatan negara, belanja negara, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 15:30 WIB
PMK 49/2025

NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Senin, 28 Juli 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buru Pemilik Alat Berat yang Nunggak Pajak, Pemda Bakal Dibantu Kejati

Senin, 28 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Bakal Segera Kirim Email Imbauan kepada WP Badan Terkait Coretax

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan