Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kebijakan fiskal yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 masih cenderung ekspansif.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan fiskal pada 2026 telah didesain bersifat countercyclical guna mengimbangi pelemahan ekonomi global dan domestik.

"Kebijakan fiskal akan cenderung ekspansif karena pelemahan ekonomi global dan meng-countercyclical ekonom dalam negeri. APBN juga harus makin terarah dan terukur," katanya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Meski ekspansif, rasio pendapatan negara dan rasio belanja negara yang diusulkan dalam KEM-PPKF 2026 cenderung lebih rendah ketimbang rasio pendapatan negara dan rasio belanja negara pada APBN 2025.

Rasio pendapatan negara pada tahun depan diusulkan 11,71%-12,22%, lebih rendah dari target tahun ini sebesar 12,36%. Adapun rasio pendapatan negara 2026 terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,08%-10,45% serta PNBP sebesar 1,63%-1,76%.

Sementara itu, rasio belanja negara pada 2026 diusulkan 14,19%-14,75%, lebih rendah dibandingkan dengan rasio belanja negara pada tahun ini yang ditetapkan mencapai 14,89% dari PDB.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Rasio belanja negara pada 2026 terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 11,41% hingga 11,86% dari PDB serta transfer ke daerah sebesar 2,78% hingga 2,89% dari PDB.

"Defisit tahun depan dirancang 2,48%-2,53%. Ini balance antara keinginan untuk terus mendukung secara suportif ekonomi kita, tetapi pada saat yang sama exposure utang dan pembiayaan akan tetap prudent," ujar Sri Mulyani.

KEM PPKF 2026 telah disampaikan kepada DPR untuk ditanggapi oleh seluruh fraksi pada besok, Selasa (27/5/2025). Pembahasan KEM-PPKF 2026 bersama DPR akan menjadi landasan untuk menyusun RAPBN 2026 dan nota keuangannya. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan SKB Pemotongan PPh bagi WP yang Rugi Fiskal via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pajak, KEM-PPKF 2026, kebijakan fiskal, rasio pendapatan negara, belanja negara, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Petugas Pajak Edukasi WP Soal Penggunaan NPWP Taman Kanak-Kanak Cabang

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Kemenko Perekonomian Minta Swasta dan UMKM Terlibat di Program MBG

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany