Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

A+
A-
0
A+
A-
0
Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali bertemu dengan jajaran lembaga pemeringkat utang Standard & Poor’s (S&P).

Sri Mulyani memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan pengelolaan APBN 2025. Menurutnya, kebijakan fiskal di Indonesia masih dikelola dengan prudent.

"Diskusi dengan S&P ini menjadi ajang untuk menegaskan komitmen kuat pemerintah Indonesia terhadap kebijakan fiskal yang prudent dan bertanggung jawab," katanya melalui Instagram, dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Sri Mulyani dalam pertemuan ini memaparkan fundamental perekonomian Indonesia yang dinilai tetap tangguh di tengah dinamika global. Secara komprehensif, dijelaskan pula berbagai kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan.

Misal, upaya pengendalian inflasi, penguatan sektor fiskal, dan implementasi reformasi struktural.

Dia menilai kepercayaan lembaga pemeringkat kredit internasional seperti S&P akan sangat vital dalam menjaga sentimen positif investor terhadap Indonesia.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Perlu Dukungan APBD

"Melalui dialog yang transparan dan akuntabel, pemerintah optimistis untuk terus menjaga kredibilitas di mata dunia," ujarnya.

Pada Juli tahun lalu, S&P kembali mempertahankan peringkat kredit jangka panjang Indonesia pada 'BBB' dan jangka pendek pada 'A-2' dengan outlook stabil.

S&P menilai Indonesia berhasil menjaga stabilitas fiskal dengan kebijakan yang hati-hati. Pemerintah Indonesia juga dianggap mampu mengelola anggaran dengan disiplin dan menjaga defisit fiskal di bawah 3% terhadap PDB.

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Selain itu, rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB juga masih relatif rendah dibandingkan peers pada level investment grade. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : S&P, apbn, peringkat utang indonesia, pengelolaan apbn, kebijakan fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO