DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci fungsi dari nomor identitas perpajakan, baik yang digunakan orang pribadi atau badan, untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu.
Berdasarkan PER-7/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan nomor identitas perpajakan untuk orang pribadi atau badan yang sebenarnya tidak diwajibkan memiliki NPWP, tetapi membutuhkan NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.
“Nomor identitas perpajakan…berupa: a. NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan b. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP, bagi orang pribadi bukan penduduk dan badan,” bunyi penggalan pasal 7 ayat (2), dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Lantas, apa saja administrasi perpajakan tertentu yang dimaksud? Pertama, pemberian akun wajib pajak. Kedua, penyetoran dan/atau pelaporan pajak. Ketiga, pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan.
Keempat, pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak. Kelima, permohonan pembebasan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Keenam, penerbitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM. Ketujuh, pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut. Kedelapan, pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas.
Kesembilan, penagihan pajak. Kesepuluh, administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan dirjen pajak. Simak Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP
Untuk diperhatikan, nomor identitas perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan: dapat divalidasi sistem administrasi DJP dan belum diaktivasi sebagai NPWP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.