Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci fungsi dari nomor identitas perpajakan, baik yang digunakan orang pribadi atau badan, untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu.

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, DJP dapat menerbitkan nomor identitas perpajakan untuk orang pribadi atau badan yang sebenarnya tidak diwajibkan memiliki NPWP, tetapi membutuhkan NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

“Nomor identitas perpajakan…berupa: a. NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan b. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP, bagi orang pribadi bukan penduduk dan badan,” bunyi penggalan pasal 7 ayat (2), dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Lantas, apa saja administrasi perpajakan tertentu yang dimaksud? Pertama, pemberian akun wajib pajak. Kedua, penyetoran dan/atau pelaporan pajak. Ketiga, pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan.

Keempat, pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak. Kelima, permohonan pembebasan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Keenam, penerbitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM. Ketujuh, pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut. Kedelapan, pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas.

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Kesembilan, penagihan pajak. Kesepuluh, administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan dirjen pajak. Simak Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Untuk diperhatikan, nomor identitas perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan: dapat divalidasi sistem administrasi DJP dan belum diaktivasi sebagai NPWP. (rig)

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan, NPWP, orang pribadi, badan, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:30 WIB
DKI JAKARTA

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak