Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

A+
A-
1
A+
A-
1
Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah haji reguler yang pulang ke Indonesia dengan membawa barang bawaan seperti oleh-oleh bisa menyampaikan pemberitahuan impor barang bawaan penumpang secara lisan kepada petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di bandara.

Penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan untuk jemaah haji secara lisan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025. Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan secara verbal, bukan dalam bentuk tulisan.

"Pemberitahuan secara lisan ... dapat disampaikan oleh ... penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji," bunyi Pasal 9 ayat (3) huruf c PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Sebagaimana penumpang lainnya, jemaah haji wajib memberitahukan barang bawaannya kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Impor barang bawaan penumpang memang biasanya disampaikan secara tertulis melalui custom declaration. Customs declaration dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik (e-CD) atau tulisan di atas formulir.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Nah, PMK 34/2025 kini memerinci beberapa kelompok penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan atas impor barangnya secara lisan, termasuk jemaah haji reguler yang tiba di Indonesia.

Pemberitahuan secara lisan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada petugas DJBC yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD.

Contoh, jemaah haji memberitahukan barang bawaannya kepada petugas dengan menyatakan, "Saya hanya membawa 2 botol air zamzam".

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Pemberitahuan lisan harus disampaikan oleh penumpang langsung jika perorangan. Namun, bisa juga diwakili oleh keluarga jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk impor barang bawaan jemaah haji reguler. Sementara untuk jemaah haji khusus, ada pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500.

Sebagai tambahan informasi, barang bawaan penumpang yang dimaksud merupakan barang untuk kebutuhan pribadi penumpang atau jemaah haji reguler, termasuk sisa perbekalan, dengan jumlah yang wajar. Barang yang mendapat fasilitas tersebut tidak boleh dalam jumlah masif dan untuk tujuan diperdagangkan. (dik)

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, pemberitahuan pabean, impor, barang bawaan penumpang, jemaah haji, customs declaration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi