Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

A+
A-
1
A+
A-
1
Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah haji reguler yang pulang ke Indonesia dengan membawa barang bawaan seperti oleh-oleh bisa menyampaikan pemberitahuan impor barang bawaan penumpang secara lisan kepada petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di bandara.

Penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan untuk jemaah haji secara lisan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025. Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan secara verbal, bukan dalam bentuk tulisan.

"Pemberitahuan secara lisan ... dapat disampaikan oleh ... penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji," bunyi Pasal 9 ayat (3) huruf c PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Sebagaimana penumpang lainnya, jemaah haji wajib memberitahukan barang bawaannya kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Impor barang bawaan penumpang memang biasanya disampaikan secara tertulis melalui custom declaration. Customs declaration dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik (e-CD) atau tulisan di atas formulir.

Baca Juga: Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Nah, PMK 34/2025 kini memerinci beberapa kelompok penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan atas impor barangnya secara lisan, termasuk jemaah haji reguler yang tiba di Indonesia.

Pemberitahuan secara lisan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada petugas DJBC yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD.

Contoh, jemaah haji memberitahukan barang bawaannya kepada petugas dengan menyatakan, "Saya hanya membawa 2 botol air zamzam".

Baca Juga: Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Pemberitahuan lisan harus disampaikan oleh penumpang langsung jika perorangan. Namun, bisa juga diwakili oleh keluarga jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk impor barang bawaan jemaah haji reguler. Sementara untuk jemaah haji khusus, ada pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500.

Sebagai tambahan informasi, barang bawaan penumpang yang dimaksud merupakan barang untuk kebutuhan pribadi penumpang atau jemaah haji reguler, termasuk sisa perbekalan, dengan jumlah yang wajar. Barang yang mendapat fasilitas tersebut tidak boleh dalam jumlah masif dan untuk tujuan diperdagangkan. (dik)

Baca Juga: DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru Soal Layanan Barang Kiriman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, pemberitahuan pabean, impor, barang bawaan penumpang, jemaah haji, customs declaration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan