Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

A+
A-
1
A+
A-
1
Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Andri Saputra

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah haji reguler yang pulang ke Indonesia dengan membawa barang bawaan seperti oleh-oleh bisa menyampaikan pemberitahuan impor barang bawaan penumpang secara lisan kepada petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di bandara.

Penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan untuk jemaah haji secara lisan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2025. Pemberitahuan lisan adalah pemberitahuan yang dilakukan secara verbal, bukan dalam bentuk tulisan.

"Pemberitahuan secara lisan ... dapat disampaikan oleh ... penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji," bunyi Pasal 9 ayat (3) huruf c PMK 34/2025, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Sebagaimana penumpang lainnya, jemaah haji wajib memberitahukan barang bawaannya kepada pejabat Bea dan Cukai di kantor pabean. Pemberitahuan pabean ini dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis.

Impor barang bawaan penumpang memang biasanya disampaikan secara tertulis melalui custom declaration. Customs declaration dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk data elektronik (e-CD) atau tulisan di atas formulir.

Baca Juga: DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Nah, PMK 34/2025 kini memerinci beberapa kelompok penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan atas impor barangnya secara lisan, termasuk jemaah haji reguler yang tiba di Indonesia.

Pemberitahuan secara lisan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan barang bawaan kepada petugas DJBC yang bertugas menerima dokumen pemberitahuan pabean penumpang dan awak sarana pengangkut atau menerima barcode e-CD.

Contoh, jemaah haji memberitahukan barang bawaannya kepada petugas dengan menyatakan, "Saya hanya membawa 2 botol air zamzam".

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Pemberitahuan lisan harus disampaikan oleh penumpang langsung jika perorangan. Namun, bisa juga diwakili oleh keluarga jika seluruh anggota keluarga merupakan kelompok penumpang yang dapat memberitahukan pemberitahuan lisan.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk impor barang bawaan jemaah haji reguler. Sementara untuk jemaah haji khusus, ada pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500.

Sebagai tambahan informasi, barang bawaan penumpang yang dimaksud merupakan barang untuk kebutuhan pribadi penumpang atau jemaah haji reguler, termasuk sisa perbekalan, dengan jumlah yang wajar. Barang yang mendapat fasilitas tersebut tidak boleh dalam jumlah masif dan untuk tujuan diperdagangkan. (dik)

Baca Juga: Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 34/2025, pemberitahuan pabean, impor, barang bawaan penumpang, jemaah haji, customs declaration

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas