Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kanan) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot S Wibowo (kiri) mendengarkan penjelasan dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Drektorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Haryanto (tengah) saat mengecek kesiapan mesin X-Ray untuk pemeriksaan barang bawaan jamaah haji di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai memastikan pelayanan kepabeanan hingga pemberian fasilitas fiskal sudah memadai supaya kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah) berlangsung lancar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan petugas telah mengecek kesiapan sarana dan prasarana di 13 bandara utama, serta 6 bandara antara.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Nirwala menyampaikan petugas DJBC akan gencar memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait dengan regulasi kegiatan haji. Regulasi yang dimaksud, yaitu aturan barang bawaan jemaah haji dalam PMK 34/2025 dan barang kiriman jemaah haji yang diatur dalam PMK 4/2025.

Petugas DJBC juga melakukan sosialisasi secara langsung di Arab Saudi. Edukasi itu disampaikan kepada beberapa kelompok, seperti jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji dan biro perjalanan haji.

Sebagai informasi, PMK 4/2025 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang kiriman jemaah haji. Insentif itu berlaku untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai barang maksimal FOB US$1.500.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Sementara itu, PMK 34/2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan jemaah haji khusus yang diberikan pembebasan untuk nilai barang maksimal FOB US$2.500.

Nirwala menambahkan petugas DJBC juga memastikan operasional pelayanan di bandara sudah optimal untuk menyambut kepulangan jemaah haji. Misal, DJBC menunjuk satgas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Kemudian, menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet), serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Nirwala juga menyampaikan bahwa seluruh pengawasan pemasukan barang akan dilakukan selektif dengan menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan.

"Langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan Kementerian Keuangan dan DJBC untuk mengedepankan pelayanan publik yang responsif dan humanis, sekaligus menjaga tata niaga serta keamanan negara," tuturnya. (rig)

Baca Juga: BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, jemaah haji, fasilitas kepabeanan, peraturan kepabeanan, barang bawaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya