Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

A+
A-
0
A+
A-
0
Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, menggulirkan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tabanan No. 18/2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio menjelaskan kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi lebih sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis. Program pemutihan denda PBB-P2 tersebut berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Desember 2025.

“Kami hadir untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Melalui program pemutihan tersebut, pemkab membebaskan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 1994 hingga 2025. Artinya, masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun cukup melunasi pokok pajak PBB-P2 tanpa harus membayar denda.

Wayan menambahkan Bakeuda Kabupaten Tabanan terus mensosialisasikan program pemutihan PBB-P2 secara masif. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pembebasan denda berakhir pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Menurutnya, penghapusan denda PBB-P2 membuat masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa khawatir dengan denda.

Baca Juga: Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemkab Tabanan mengimbau seluruh wajib pajak segera memanfaatkan pembebasan denda tersebut.

“Ini bentuk empati kami terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak,” ujarnya, seperti dilansir balipost.com. (dik)

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kabupaten tabanan, pbb-p2, pbb, pajak daerah, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan