Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

A+
A-
0
A+
A-
0
Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, menggulirkan program pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tabanan No. 18/2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Wayan Kotio menjelaskan kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi lebih sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis. Program pemutihan denda PBB-P2 tersebut berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Desember 2025.

“Kami hadir untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat kepatuhan wajib pajak,” jelasnya, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Melalui program pemutihan tersebut, pemkab membebaskan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 1994 hingga 2025. Artinya, masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun cukup melunasi pokok pajak PBB-P2 tanpa harus membayar denda.

Wayan menambahkan Bakeuda Kabupaten Tabanan terus mensosialisasikan program pemutihan PBB-P2 secara masif. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pembebasan denda berakhir pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat. Menurutnya, penghapusan denda PBB-P2 membuat masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa khawatir dengan denda.

Baca Juga: Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Langkah ini juga diharapkan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemkab Tabanan mengimbau seluruh wajib pajak segera memanfaatkan pembebasan denda tersebut.

“Ini bentuk empati kami terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus dorongan agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak,” ujarnya, seperti dilansir balipost.com. (dik)

Baca Juga: Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan denda, kabupaten tabanan, pbb-p2, pbb, pajak daerah, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:00 WIB
KOTA SURABAYA

Sambut HUT ke-80 RI, Pemkot Ini Beri Diskon BPHTB hingga 40%

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian