Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

A+
A-
0
A+
A-
0
Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menghimpun penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Rp12,55 miliar dalam 8 hari sejak program penghapusan denda atau pemutihan pajak dimulai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah mengatakan penerimaan pajak tersebut berasal dari 21.161 unit kendaraan yang membayarkan pajak kendaraan. Jumlah itu terdiri dari 16.181 unit motor dan 4.980 unit mobil.

"Ini respons yang luar biasa, dalam waktu 8 hari penerimaan PKB naik dari Rp178,97 miliar menjadi Rp191,53 miliar. Artinya, ada tambahan Rp12,5 miliar hanya dari program pemutihan saja," katanya dikutip pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga: APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

Abdullah menilai warga Kepri sangat antusias memanfaatkan pemutihan PKB yang berlaku mulai dari 1 Juli 2025. Dia pun mengingatkan bahwa keringanan pajak daerah tersebut akan berakhir pada 15 November 2025.

Sejak program diluncurkan, lanjutnya, transaksi di seluruh kantor UPTD Samsat di Kepri mengalami peningkatan. Banyak masyarakat yang membayarkan PKB, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.

"Tingginya animo masyarakat yang memanfaatkan program ini menunjukkan geliat partisipasi publik dalam membangun daerah," tuturnya.

Baca Juga: PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Sebagai informasi, pemprov memberikan 4 jenis insentif pajak, yaitu pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100%, pengurangan pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ, serta pembebasan pokok BBNKB II.

Dengan keringanan tersebut, Abdullah berharap masyarakat Kepri makin sadar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dia juga menegaskan setoran pajak menjadi bekal untuk pembangunan daerah ke depan.

"Kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini karena pajak adalah investasi untuk Kepri yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya seperti dilansir hariankepri.com. (rig)

Baca Juga: Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:30 WIB
KP2KP PINRANG

Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai