Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Ilustrasi. Warga berolahraga padel di Lapangan Padel Parc, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan jasa penyediaan lapangan padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan.

Dalam keterangan resminya, Bapenda DKI Jakarta menilai padel perlu dikenai PBJT mengingat pajak tersebut juga sudah dikenakan atas berbagai jenis olahraga lainnya.

"Pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

Selain padel, olahraga permainan yang sudah ditetapkan sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan ialah fitness center, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, dan lain-lain.

Hingga saat ini, terdapat 7 lapangan padel yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menyetorkan PBJT kepada Bapenda.

"Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga," tutur Lusiana.

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memungkinkan pemda untuk mengenakan PBJT dengan tarif maksimal sebesar 10% atas beragam jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan yang dikategorikan sebagai objek PBJT berdasarkan UU HKPD antara lain:

  1. tontonan audiovisual yang dipertontonkan di lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan, atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemda diperbolehkan mengenakan PBJT dengan tarif 40% hingga 75%. (rig)

Baca Juga: Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jakarta, pajak, pajak daerah, lapangan padel, olahraga, pajak hiburan, objek PBJT, padel

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA JAKARTA PLUIT

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Kebenaran Lokasi Calon PKP

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Ada Insiden Rinjani, WP Diingatkan Soal Aspek Keselamatan hingga Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 14:01 WIB
OPINI PAJAK

Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Senin, 07 Juli 2025 | 13:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Kendaraan Baru, Ini Cara Isi Kolom Nama BKP/JKP di Faktur Pajak