Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

A+
A-
1
A+
A-
1
AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (7/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pihaknya akan menyiapkan bea masuk tambahan sebesar 10% bagi negara-negara yang mendukung kebijakan BRICS.

Menurut Trump, kebijakan-kebijakan BRICS bertentangan dengan kepentingan AS sehingga bea masuk tambahan sebesar 10% perlu dikenakan atas barang impor dari negara yang mendukung kebijakan BRICS.

"Tidak akan ada pengecualian atas kebijakan ini [bea masuk tambahan sebesar 10%]," ujar Trump melalui akun Truth Social miliknya, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Sebagai informasi, negara-negara yang tergabung dalam BRICS antara lain Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Indonesia, dan Iran. Saat ini, pemimpin 11 negara tersebut sedang bertemu dalam KTT yang diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brasil.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Brasil selaku tuan rumah KTT, negara-negara BRICS secara tidak langsung menyinggung kebijakan bea masuk Trump yang bertentangan dengan semangat kerja sama perdagangan multilateral.

Maraknya kebijakan bea masuk dan nontarif serta proteksionisme berkedok tujuan lingkungan bakal mengancam sistem perdagangan global dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi.

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

"Kami menyuarakan keprihatinan serius terhadap hambatan tarif dan nontarif unilateral yang mendistorsi perdagangan dan tidak konsisten dengan aturan World Trade Organization (WTO)," tulis negara-negara BRICS dalam Rio de Janeiro Declaration.

Dalam konteks ini, BRICS menegaskan akan terus mendukung sistem perdagangan multilateral yang berbasis pada aturan, keterbukaan, transparansi, keadilan, inklusivitas, dan kesetaraan. (dik)

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, brics, pajak, pajak internasional, bea masuk, donald trump, bea masuk resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 06:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Memungut Pajak, Negara Tetap Harus Memperhatikan Hak-Hak WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK