Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

A+
A-
2
A+
A-
2
Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok

Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan digelar dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 RI. Bapenda DKI Jakarta pun mengeklaim pemutihan adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

"Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemda ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Secara terperinci, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemprov akan menghapus sanksi bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak dan sanksi denda karena keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pemutihan. Pasalnya, fasilitas ini diberikan secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Baca Juga: Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan HUT ke-498 Jakarta merupakan momentum bagi Bapenda DKI Jakarta untuk berterima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta yang sudah patuh membayar pajak daerah.

"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," ujar Lusiana. (dik)

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan, pajak daerah, dki jakarta, kepatuhan pajak, pkb, bbnkb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Rabu, 02 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepri Beri Pemutihan Denda dan Diskon Pokok PKB hingga November 2025

Rabu, 02 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAKARTA

Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat