Lapangan Padel di Jakarta Kini Kena Pajak Hiburan 10 Persen

Ilustrasi. Warga bermain padel yaitu olahraga yang memadukan elemen tenis dan squash di Padel Life, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menetapkan padel sebagai olahraga permainan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan.
Hal tersebut termuat dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257/2025 yang memerinci olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.
"Menetapkan olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan, meliputi ... lapangan padel," bunyi penggalan Diktum Kesatu Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).
Secara terperinci, olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan antara lain:
- tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
- lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
- lapangan tenis;
- kolam renang
- lapangan bulu tangkis;
- lapangan basket;
- lapangan voli;
- lapangan tenis meja;
- lapangan squash;
- lapangan panahan;
- lapangan bisbol/sofbol;
- lapangan tembak;
- tempat bowling;
- tempat biliar;
- tempat panjat tebing;
- tempat ice skating;
- tempat berkuda;
- tempat sasana tinju/beladiri;
- tempat atletik/lari;
- jetski; dan
- lapangan padel.
Seluruh olahraga permainan di atas dikenai PBJT dengan tarif sebesar 10% sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memungkinkan pemda untuk mengenakan PBJT dengan tarif maksimal sebesar 10% atas beragam jasa kesenian dan hiburan.
Jasa kesenian dan hiburan yang dikategorikan sebagai objek PBJT antara lain:
- tontonan audiovisual yang dipertontonkan di lokasi tertentu;
- pergelaran kesenian, musik, tari, dan, atau busana;
- kontes kecantikan;
- kontes binaraga;
- pameran;
- pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- panti pijat dan pijat refleksi; dan
- diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Khusus untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemda berwenang mengenakan PBJT sebesar 40% hingga 75%. Tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang berlaku di DKI Jakarta sebesar 40%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.