Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Usulkan Skema Tarif PBB P5L Progresif untuk Tanah Telantar

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR Usulkan Skema Tarif PBB P5L Progresif untuk Tanah Telantar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan pemberlakuan skema tarif pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB P5L) progresif terhadap tanah-tanah telantar yang tidak produktif.

Dede mengatakan tarif PBB P5L yang lebih tinggi dapat dikenakan atas tanah berstatus hak guna usaha (HGU), tetapi tidak dimanfaatkan. Menurutnya, kebanyakan tanah-tanah tersebut hanya dijadikan dijadikan agunan atau kolateral di bank sehingga tidak memiliki nilai tambah.

"Lahan yang dikuasai dan dijadikan kolateral mungkin bisa mendapatkan kredit puluhan bahkan ratusan triliun. Nah, ini [perlu dikenakan] pajak progresif," katanya dalam rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Pemda Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku untuk Tunggakan PBB sejak 1994

Tarif PBB P5L saat ini ditetapkan sebesar 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Dede mengatakan sekitar 58% tanah atau lahan di Indonesia hanya dikuasai oleh 1% penduduk di Indonesia. Dari 58% tanah tersebut, dia memperkirakan sebagian besar dibiarkan telantar dan hanya menjadi kolateral di bank.

Menurutnya, keberadaan tanah telantar tersebut hanya mendatangkan keuntungan bagi pemegang HGU, tetapi tidak membawa manfaat ekonomi apapun kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengatur agar atas tanah-tanah telantar tersebut dikenakan pajak lebih tinggi.

Baca Juga: Spanyol hingga Prancis Berencana Kenakan Pajak atas Jet Pribadi

Dia menilai kebijakan pajak progresif akan mendorong pemilik HGU segera melakukan kegiatan produksi pada lahannya. Sementara dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah juga dapat menggandeng Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memetakan tanah yang hanya menjadi kolateral di bank.

"Kenakan pajak lebih tinggi dan pajak itu bisa dimanfaatkan buat negara," ujarnya.

Dede menambahkan pengenaan tarif progresif PBB P5L akan menambah potensi penerimaan negara dari sektor pertanahan. Terlebih, dengan setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pertahanan yang hanya sekitar Rp3,2 triliun per tahun.

Baca Juga: Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Usulan Dede tersebut mendapat respons positif dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Menurutnya, memang banyak tanah HGU yang sudah dijaminkan menjadi hak tanggungan, tetapi kemudian tidak berproduksi.

"Saya pribadi setuju. Kalau memang ini akan menjadi cita-cita kita, kita setujuin, kita golkan dalam bentuk revisi undang-undang perpajakan. Karena memang fakta banyak orang punya HGU, tidak dikerjakan, dijadikan hak tanggungan, dia dapat uang," katanya. (dik)

Baca Juga: Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, pajak pajak bumi dan bangunan, PBB P5L, HGU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pendaftaran Objek PBB-P5L Kini Sudah Bisa Dilakukan Via Coretax DJP

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI RIAU

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Insentif Motor Listrik Segera Rampung, Wamenperin: Tunggu Rakor Dulu

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham