Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak BBM Masih Minim, Pemprov Bentuk Satgas Khusus

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau akan melakukan upaya dalam mengoptimalkan setoran pajak daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Sekda Provinsi Riau Taufik OH mengatakan pemda berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) optimalisasi PBBKB. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensi penerimaan PBBKB di Provinsi Riau sangat besar, tetapi belum tergali secara maksimal, jadi Satgas ini dibentuk," katanya, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Taufik menjelaskan tim satgas tersebut akan bertugas melakukan pengawasan, pengumpulan data, penelusuran, serta koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh potensi penerimaan PBBKB dapat dimaksimalkan.

Dia menilai pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM oleh badan usaha niaga, terutama bagi konsumen non-subsidi yang menjadi objek utama dari pungutan PBBKB.

Taufik juga menambahkan transparansi dalam pelaporan dan pelacakan distribusi BBM akan menjadi fokus pengawasan tim satgas ke depannya. Sebab, isu transparansi ini masih menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan PBBKB.

Baca Juga: NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

"Ada sejumlah tantangan dalam pengelolaan PBBKB, khususnya pelaporan oleh badan usaha yang beroperasi lintas provinsi dan tidak selalu kooperatif dalam menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah," tuturnya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Taufik menilai kunci pentingnya ialah sinergi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi informasi (TI).

"Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi BBM di Riau menjalankan kewajibannya secara adil dan transparan," ujarnya.

Baca Juga: Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Sebagai informasi, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor atau BBM oleh penyedia BBM kepada konsumen atau pengguna kendaran bermotor. Sementara subjek pajaknya ialah konsumen BBM.

Sementara itu, wajib pajak yang bertanggung jawab memungut PBBKB, yakni orang pribadi atau badan penyedia BBM yang menyerahkan BBM. (rig)

Baca Juga: Spanyol hingga Prancis Berencana Kenakan Pajak atas Jet Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, pajak, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak daerah, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR